Celana Pendek sebagai Simbol Budaya Modern & Tantangan Syariat

Oleh: Saifullah Hayati Nur**
DALAM masyarakat modern, pemakaian celana pendek oleh pria — baik saat olahraga, jalan-jalan, ke pantai, hingga sekadar nongkrong — telah menjadi hal yang sangat umum dan dianggap wajar.
Faktor kenyamanan, iklim tropis, pengaruh budaya barat, media massa, dan tekanan sosial sering membuat ajaran agama tentang menutup aurat terpinggirkan.
Banyak yang berpikir: “Ah, hanya sebatas paha, siapa yang peduli?” atau “Itu bukan masalah besar.”
Namun, pandangan semacam itu adalah manifestasi dari lemahnya pemahaman agama dan kecenderungan manusia beradaptasi pada kebiasaan yang populer.
Bila kita sungguh-sungguh menengok akar syar’i, memakai celana pendek bagi pria baligh bukanlah sekadar masalah gaya atau kebiasaan — tetapi berkaitan langsung dengan kewajiban menutup aurat, menjaga kehormatan diri, dan memelihara nilai moral.
Di sini saya akan mengemukakan argumentasi berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, serta dalil-dalil fiqh dan psikologis moral, agar pembaca memahami bahwa larangan memakai celana pendek bukanlah aturan kaku tanpa landasan, melainkan kewajiban yang sangat relevan untuk dipertimbangkan serius.
Konsep Aurat Pria dalam Islam: Landasan Teologis dan Fiqh
Sebelum menyatakan haramnya celana pendek, kita harus memahami konsep aurat bagi laki-laki dalam Islam: batasannya, esensinya, dan urgensinya.
Dalil Al-Qur’an: Memelihara kemaluan & menundukkan pandangan
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Mu’minûn:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluan mereka” (QS. Al-Mu’minûn : 5)
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ ۖ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“(Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak wanita mereka), maka mereka tidak tercela.” (QS. Al-Mu’minûn : 6)
Ayat ini menegaskan bahwa para mukmin diperintahkan menjaga “furuuj” (kemaluan) mereka, yakni tidak menampakkan atau membiarkan terbuka bagian yang seharusnya ditutupi. Konteksnya bukan hanya dalam keadaan ibadah, tetapi dalam interaksi sosial sehari-hari.
Selain itu, Allah juga memerintahkan agar orang beriman menundukkan pandangannya:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ ۖ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nūr : 30)
Ayat ini menyiratkan adanya keterkaitan antara menundukkan pandangan dan menjaga aurat — keduanya adalah aspek moral dan perlindungan terhadap syahwat. Bila bagian tubuh tertentu (seperti antara pusar dan lutut) dianggap boleh dilihat oleh orang lain, maka kewajiban menjaga pandangan menjadi kabur.
Prinsip umum dalam syariat ialah: apa yang diwajibkan untuk ditutupi (aurat), maka menampakkannya kepada orang lain hukumnya dilarang — kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan syar’i.
Hadits Rasulullah SAW: Penutupan Aurat dan Larangan Melihat Aurat Orang Lain
Beberapa hadits sangat relevan untuk membangun dasar larangan celana pendek oleh pria:
- Hadits Mu’awiyah bin Haidah
Diriwayatkan bahwa Mu’awiyah menanyakan kepada Rasulullah:“Wahai Rasulullah, aurat kami apa yang boleh kami tampakkan dan kepada siapa boleh ditampakkan?”
Nabi menjawab: “Tutuplah auratmu, kecuali kepada istrimu atau hamba wanitamu.”
Mu’awiyah berkata: “Kalau seseorang berada di tengah-tengah orang banyak agar orang melihatnya?”
Nabi berkata: “Kalau engkau mampu untuk menjaga auratmu agar tidak terlihat, maka hendaknya kamu tidak memperlihatkannya.”
(HR. Tirmidzi no. 2794; dinilai Hasan oleh Al-Albani)Hadits ini menyiratkan bahwa ketika berada di kerumunan, selama mampu menjaga agar aurat tidak terlihat, maka hendaknya seseorang berupaya agar aurat tidak tampak.
-
Hadits tentang larangan melihat aurat orang lain
“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.”
(HR. Muslim no. 338)Bila seseorang memakai celana pendek yang menampakkan auratnya, maka orang lain bisa melihatnya — sehingga melanggar hadits ini baik dari sisi pelaku maupun yang melihat.
- Hadits tentang lutut sebagai batas aurat
a) Diriwayatkan bahwa seorang pria menjinjing zari’ pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi SAW bersabda:
“Tutuplah pahamu.”
(HR. Bukhari no. 3661)b) Dalam sebuah kesempatan, Nabi SAW duduk dan sebagian lututnya terbuka. Ketika Utsman datang, beliau menutupnya. (HR. Bukhari no. 3695)
c) Hadits riwayat Anas, bahwa apabila paha seseorang terbuka tanpa unsur sengaja, masih bisa dimaafkan. Namun bila ada usaha menutupnya, maka menutuplah.
Keumuman para ulama memahami bahwa hadits-hadits semacam ini menunjukkan bahwa paha laki-laki termasuk bagian dari aurat yang wajib ditutup.
Kesepakatan ulama (Ijmaʿ) dan Pendapat Mazhab
Mayoritas ulama (jumhur) dalam fiqh Islam sepakat bahwa aurat pria antara pusar hingga lutut — artinya bagian tubuh di bawah pusar hingga bagian atas lutut termasuk aurat yang wajib ditutup dalam kondisi biasa. (Lihat misalnya pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, Maliki) ((Sumber: Gramedia Blog))
Mazhab Imam Hanafi dan Hambali menegaskan bahwa bagian tersebut bukan untuk ditampakkan kepada non-mahram. ((Sumber: Gramedia))
Beberapa ulama sedikit berbeda pendapat terkait seberapa jauh batasnya — ada yang menyebut paha luar hingga pangkal paha, atau bahwa paha bukan bagian aurat untuk posisi tertentu. Namun pendapat ini dianggap kurang kuat dibanding konsensus umum. ((Sumber: Muslim Indonesia))
Misalnya, Maliki dalam beberapa pandangan membolehkan celana pendek sedikit di atas lutut saat darurat atau keadaan tertentu. Namun banyak ulama menganggap itu sebagai pengecualian dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. ((Sumber: Arina))
Syaikh Abdul Aziz bin Baz (ulama kontemporer) menyatakan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut — baik dalam shalat maupun di luar — dan tidak boleh bagi orang mukmin dalam shalat untuk memperlihatkan bagian tersebut jika mampu menutupnya. ((Sumber: Mutiara Qur’an Radio))
Dengan demikian, memakai celana yang memperlihatkan paha (celana pendek) termasuk dalam zona aurat yang disepakati untuk ditutup.
Argumen Moral, Psikologis dan Sosial: Mengapa Larangan Ini Masih Relevan & Penting
Setelah memahami landasan syar’i, kita perlu menganalisis secara kritis mengapa larangan memakai celana pendek bagi pria itu bukan hanya sekadar aturan lama yang tak relevan, melainkan sesuatu yang sangat dekat dan berguna dalam menjaga moral, martabat, dan keseimbangan sosial.
1. Menjaga kesucian dan kehormatan diri
Manusia memiliki fitrah dan dorongan seksual (nafsu). Salah satu tugas agama adalah memberikan batas (hijab) agar nafsu tidak menjadi liar dan merusak moral. Bila seorang pria berani menampakkan bagian auratnya di depan publik, ia sesungguhnya menyibakkan tabir kehormatan dirinya sendiri kepada pandangan umum yang tak wajib melihatnya.
Suatu tindakan menampakkan aurat bukan hanya soal satu tindakan fisik, melainkan juga membuka ‘pintu’ godaan — baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Ini adalah bentuk ketidakwaspadaan terhadap hawa nafsu, membuka potensi fitnah dan cemooh.
2. Menjaga pandangan dan meminimalkan godaan
Allah mengekang pandangan kaum beriman agar mereka tidak melihat apa yang dilarang. Bila seseorang memakai celana pendek, ia pada hakikatnya memudahkan orang lain (termasuk lawan jenis) melihat bagian yang dilarang. Ini memancing pandangan yang seharusnya ditahan — melanggar perintah menundukkan pandangan. (QS. An-Nūr: 30)
Dalam konteks sosial, kita tidak hidup sendiri. Apa yang kita kenakan memberi dampak terhadap lingkungan sekitar kita. Bila norma berpakaian menjadi permisif, maka standar moral masyarakat bisa semakin luntur.
3. Mencegah perendahan adab dan etika berpakaian
Agama Islam menekankan adab — termasuk dalam berpakaian — agar manusia menjaga martabatnya. Bila seseorang bisa dengan santai memamerkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup, itu menunjukkan pelemahan adab dan kehormatan. Ada unsur kelalaian terhadap pengajaran agama dan menyepelekan perintah menutup aurat.
4. Tantangan zaman: Normalisasi ketelanjangan
Dalam budaya populer, mode, media sosial, periklanan, industri hiburan sering menormalisasi “kelihatan kulit” sebagai simbol kebebasan dan modernitas. Lambat laun, orang terbiasa melihat paha, bagian betis, dan kulit — hingga batasan aurat menjadi kabur di mata generasi muda.
Jika kaum pria sekalipun melebur ke dalam tren itu tanpa kritik dan regulasi syar’i, maka batasan aurat semakin tergerus. Bahkan, dalam masyarakat Muslim pun, banyak pria memakai celana pendek dengan dalih “cuaca panas” atau “ikuti zaman” — padahal itu adalah bentuk kompromi terhadap budaya luar yang merusak.
5. Konsekuensi sosial dan psikologis
– Keterbukaan yang memancing rayuan
Seorang pria yang berpakaian terlalu terbuka dapat dipandang sebagai ajakan atau pelecehan terselubung, bahkan jika niatnya tidak demikian. Dalam masyarakat, pandangan seksual cenderung muncul bila bagian tubuh seperti paha dipamerkan. Ini membuka potensi bisikan-bisikan seksual, godaan, atau kesan tidak sopan.
– Normalisasi keterbukaan dan standar ganda
Jika wanita ditekan (atau dihakimi) karena berpakaian terbuka, tapi pria justru bebas memakai celana pendek, muncul standar ganda yang tak adil dan melemahkan upaya moral bersama. Kenapa wanita harus menutup ketat sementara pria leluasa membuka paha? Bukankah Islam memerintahkan kedua jenis kelamin menutup aurat sesuai kapasitasnya masing-masing?
– Distorsi lingkungan dakwah
Kalau generasi mendatang melihat bahwa orang tua, tokoh agama, atau orang dewasa malas menegakkan larangan pakaian terbuka, maka edukasi moral mereka akan melemah. Pesan dakwah menjadi tidak konsisten — kata berhijab atau tutup aurat, tetapi model pakaian tokohnya sendiri longgar.
– Kebiasaan dosa kecil
Seringkali, pelanggaran terhadap larangan aurat dimulai dari hal-sepele — celana pendek di rumah, untuk istirahat, lalu terbiasa dibawa ke luar rumah. Dosa kecil lama-lama menjadi kebiasaan yang susah dilawan.
Kritik terhadap sikap “boleh saja memakai celana pendek” & tanggapan terhadap keberatan
Dalam diskursus kontemporer, banyak orang akan membantah pendapat bahwa memakai celana pendek haram dengan argumen-argumen seperti: “Itu hanya pendapat ulama lama”, “Batas lutut bukan wajib menurut hadis shahih”, “Cuaca panas, kita tidak mampu memakai celana panjang selalu”, atau “Bukan dosa besar, jangan ekstrim”. Di bawah ini saya menanggapi secara kritis:
Keberatan 1: “Hadis tentang lutut sebagai aurat lemah”
Memang sebagian riwayat terkait batas aurat (antara pusar dan lutut) memiliki kelemahan periwayatan — dan ulama mengakui hal itu. Namun kelemahan suatu hadits tidak otomatis menghapus suatu kaidah jika hadits lain mendukung, atau jika hadits tersebut dikuatkan oleh ijmaʿ dan pemahaman para sahabat dan ulama besar. Sebagaimana banyak ulama menyatakan bahwa meskipun hadits batas aurat pria memiliki variasi dan kelemahan sanad, tetapi sebagian hadits saling menguatkan (ta’kid, tasalsul) dan tidak ada kontradiksi nyata terhadapnya. ((Sumber: Muslim Indonesia))
Lebih dari itu, pendekatan fiqh tidak sekadar menimbang satu hadits (tafsir literal), melainkan juga mempertimbangkan maslahat (manfaat) menjaga moral, konsensus ulama, dan maksud syariat — yakni menjaga kehormatan diri manusia. Dalam hal ini, memakai celana pendek membuka potensi bahaya moral, sehingga lebih aman dikategorikan sebagai larangan berdasarkan prinsip sadd adh-dzari’ah (mencegah jalan dosa).
Keberatan 2: “Cuaca panas, tidak sanggup memakai celana panjang selalu”
Ini adalah argumen klasik yang sering diajukan. Namun beberapa jawaban penting:
- Keadaan panas bukan perkara darurat syar’i
Dalam syariat Islam, diperkenankan mengurangi pakaian atau sedikit memperlonggar jika berada di lingkungan sangat tertutup atau dalam kondisi darurat (misalnya sangat panas di ruang tertutup tanpa ventilasi). Tapi memakai celana pendek dan keluar ke tempat umum bukanlah kategori darurat yang membolehkan pelanggaran kewajiban aurat. - Desain pakaian panjang yang sesuai iklim tetap memungkinkan
Dunia mode muslim telah berkembang — tersedia celana panjang, sarung panjang, atau model longgar dari bahan ringan yang tetap menutup aurat dan nyaman dipakai di iklim tropis. Klaim “tak sanggup” adalah kurangnya usaha mencari solusi alternatif, bukan alasan syar’i. - Kewajiban tidak dikurangi karena kesulitan biasa
Islam mengizinkan keringanan di kondisi yang benar-benar sulit (sukrah), tapi bukan sebagai pembenaran menyimpang jauh. Kewajiban menutup aurat adalah bagian dari adab dan ketaatan — seharusnya diusahakan, bukan ditinggalkan hanya karena kondisi yang bisa dihadapi dengan alternatif.
Keberatan 3: “Itu hanya pendapat ulama, bukan ketetapan Allah langsung”
Memang, sebagian aturan pakaian pria (seperti batas pakaian dan gaya) tidak disebut dengan spesifik dalam Al-Qur’an, melainkan dalam sunnah dan ijtihad ulama. Namun dalam Islam, ajaran Rasulullah SAW (sunnah) adalah sumber syariat kedua setelah Al-Qur’an. Bila satu praktik (seperti memakai celana pendek) jelas bertentangan dengan sunnah, maka menolaknya bukan soal “ekstremisme” melainkan sikap mempertahankan ketaatan kepada Nabi.
Lebih lagi, konsensus (ijmaʿ) dan tradisi ulama yang berkelanjutan menunjukkan bahwa larangan pakaian terbuka bagi pria bukanlah sekadar pendapat parsial, melainkan bagian dari pemahaman umum fiqh Islam yang dipegang oleh generasi penganut syariat.
Keberatan 4: “Hanya orang hipersensitif yang keberatan”
Ada pandangan bahwa larangan itu lahir dari sikap terlalu kaku atau moralistis, tidak selaras dengan realitas zaman. Tetapi pertanyaannya: apakah syariat Islam dibentuk untuk menyesuaikan semua selera zaman atau untuk menata moral agar manusia tidak tenggelam dalam hawa nafsu?
Moralitas tidak bisa digadaikan oleh selera mode. Bila suatu norma agama mendesak agar bagian tubuh tertutup, maka seseorang yang “toleran berlebihan” terhadap pelanggaran tersebut sebenarnya telah melemahkan martabat agama. Kita tidak boleh membiarkan hawa nafsu, mode, atau tekanan sosial membentuk etika berpakaian kita — karena ketika etika agama dikompromikan, manusia menjadi budak selera duniawi.
Menelusuri Tingkatan Hukum: Haram, Makruh, atau Mubah?
Perlu ditegaskan bahwa dalam fikih, suatu perbuatan bisa berada di antara kategori mubah (boleh), makruh (tidak disukai), atau haram (dilarang tegas). Apakah memakai celana pendek termasuk haram mutlak atau makruh berat?
Berdasarkan dalil-dalil dan urgensi menjaga aurat, banyak ulama menempatkan tindakan tersebut dalam kategori makruh tahrîmi — yaitu makruh yang mendekati haram, bahkan dianggap haram oleh sebagian ulama. Dalam bahasa populer, sering disebut “makruh yang sangat dilarang” atau “haram dalam kondisi biasa”.
Beberapa ulama menyebut bahwa apabila seseorang memakai celana pendek sehingga bagian paha terlihat, maka ia telah melampaui batas aurat dan terjatuh ke dalam larangan syariat. Dalam pandangan ini, tidak cukup hanya dianggap makruh ringan. Karena konsekuensinya terhadap moral dan pengaruh sosial sangat besar, larangan ini harus direspon dengan keseriusan.
Dengan demikian, meskipun tidak semua ulama menyebut “haram mutlak”, praktik memakai celana pendek bagi pria baligh — terutama di tempat umum — sebaiknya dihindari sebagai sesuatu yang sangat terlarang atau setidaknya sangat tidak disukai.
Strategi Dakwah: Mengubah Kebiasaan Celana Pendek Menjadi Pakaian Syar’i
Agar ide ini tidak hanya menjadi kritik, tetapi juga saran praktis, berikut beberapa strategi agar komunitas muslim dapat mengubah kebiasaan memakai celana pendek oleh pria menjadi praktik berpakaian yang lebih syar’i:
- Pendidikan dan penanaman sejak dini
Ajarkan anak-anak dan remaja laki-laki sejak kecil mengenai konsep aurat, adab berpakaian, dan bahwa menutup aurat bukan untuk wanita saja, melainkan juga bagi pria. Bila mereka terbiasa sejak kecil, kebiasaan memakai celana pendek bisa ditekan. - Contoh dari tokoh agama dan figur publik
Jika imam masjid, guru agama, dai, tokoh masyarakat muslim tampil dengan pakaian yang menutup aurat (celana panjang/modest), itu akan memberi pengaruh kuat. Ketika contoh publik memakai celana pendek, maka masyarakat pun merasa itu wajar. - Inovasi mode muslim pria
Industri busana muslim lelaki harus menyediakan desain celana panjang yang modis, nyaman, dan cocok iklim tropis — misalnya bahan tipis, longgar, potongan modern — agar pilihan sartorial tidak terbatas pada celana pendek. - Regulasi lingkungan masjid dan lingkungan dakwah
Masjid, pesantren, lembaga dakwah bisa memberi aturan berpakaian minimal (celana panjang, tidak transparan) bagi jamaah pria ketika shalat, mengaji, atau berkegiatan di lingkungan tersebut. Dengan konsistensi, norma ini bisa menyebar ke masyarakat. - Kampanye kesadaran media sosial
Sebarkan konten dakwah yang mengedukasi tentang bahayanya memakai celana pendek, dalil syar’i, serta testimoni orang yang mengubah kebiasaan — agar masyarakat paham bahwa ini bukan ketinggalan zaman melainkan mempertahankan martabat Islam. - Menumbuhkan rasa malu dan kehormatan diri
Dorong umat agar memiliki rasa malu (haya’) dalam berpakaian. Rasa malu yang sehat adalah bagian dari iman; bila seseorang malu menampakkan bagian auratnya kepada orang lain — terlebih kepada Allah yang Maha Mengetahui — maka ia akan lebih menjaga batasan pakaian.
Memilih Antara Rezim Mode atau Rezim Syariat
Berpakaian adalah ekspresi identitas, keyakinan, dan kesadaran moral. Jika seseorang memilih memakai celana pendek dengan alasan “biar nyaman”, “biasa saja”, atau “ikuti zaman”, maka ia telah tanpa sadar memilih rezim mode duniawi ketimbang rezim syariat Ilahi. Dan ketika rezim mode mengambil alih norma berpakaian umat Islam, maka batasan-batasan aurat, kehormatan diri, dan nilai-nilai moral akan tergerus.
Bagi pria yang sudah baligh, memakai celana pendek yang menampakkan sebagian paha bukanlah hal ringan — sebab ia menyangkut kewajiban menutup aurat, melarang diri sendiri dari potensi dosa dan menjaga akhlak komunitas. Memang tidak semua ulama menyebutnya “haram mutlak”, tetapi larangan itu berada pada tingkatan yang sangat berat dan harus dijauhi.
Jangan biarkan generasi muda menganggap bahwa celana pendek adalah pilihan netral yang tak bermasalah. Sebaliknya, mari kita dorong kesadaran umat: bahwa menutup aurat bukan sekadar kewajiban wanita, tetapi itu pula kewajiban pria; bahwa ketaatan dalam hal kecil adalah fondasi ketaatan yang besar; dan bahwa norma berpakaian Islam adalah penjaga kehormatan manusia.
Semoga Allah SWT meneguhkan kita untuk memilih pakaian yang menenangkan jiwa, menjaga akal, dan tetap menghormati kehendak-Nya — bukan pakaian yang menuruti hawa nafsu dan tren dunia yang fana. Aamiin.
**). Penulis adalah Warga Aceh yang berdomisili di pinggiran Kota Banda Aceh dan suka minum kopi Arabica