Restorative Justice for Rayab Besi, Solusikah?

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Belawan menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka pencurian besi atau rayab besi di PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka dibebaskan karena penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena memperlihatkan puluhan warga mengangkut besi dari area perusahaan yang terbengkalai secara terang-terangan.
Bahkan, aksi itu sempat memicu ketegangan antara warga dan aparat kepolisian yang mencoba menghalau pencurian tersebut.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria menjelaskan keberhasilan pelaksanaan RJ ini tidak terlepas dari sinergisitas antara Kejari Belawan dengan Pemko Medan dan pihak korban dalam penegakan hukum.
Samiaji juga menyebutkan untuk dilakukannya RJ ini harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya harus ada perdamaian dari korban, kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan, tersangka bukan residivis, dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
“Intinya tujuan dari RJ adalah pemulihan terhadap korban,”sebut Samiaji.
Samiaji juga mengungkapkan 21 tersangka yang akan dilepas akan diberikan tanggung jawan berupa kerja sosial.
Pelaksanaan RJ terhadap 21 tersangka ini dihadiri oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.
Ia menilai penerapan RJ ini merupakan bukan hanya kemenangan hukum tapi juga rasa kemanusiaan.
Wali Kota tetap memberikan pesan tegas kepada tersangka agar jangan mengulangi perbuatannya dan mengapresiasi PT ARB yang ikhlas memaafkan para pelaku. Salah satu pelaku, Fitrah JUanda Harahap juga mengungkapkan penyesalan melakukan pencurian. Ia tidak ingin merasakan kembali jeruji besi dan dinginnya lantai penjara.
Program RJ ini merupakan inisiatif Pemprov Sumut untuk menghadirkan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, humanis, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Keadilan yang berfokus kepada gagasan bahwa kebutuhan korban harus ditangani, pelaku harus didorong untuk bertanggung jawab dan yang mendapatkan dampak harus dilibatkan dalam proses. Konsep ini diambil berlandaskan sila keempat pancasila yakni mengedepankan musyawarah dalam mengambil keputusan.
Kasus pencurian khusus nya pencurian besi ini sudah berulang kali terjadi sehingga pelaku pun dijuluki si “rayap besi”.
Kemiskinan yang dapat membuat manusia berbuat mungkar ditambah lingkungan buruk yang menyebabkan seseorang terjerat narkoba. Hal ini menyebabkan orang yang sudah kecanduan tetapi dalam kondisi miskin hingga nekat melakukan pencurian.
Selain itu, kasus si “rayap besi” juga diakibatkan hukum kita yang tidak memberikan efek jera.
Dari sini, bisa kita telaah bahwa persoalan saat ini bukan hanya soal bagaimana korban nya tetapi akar nya adalah bagaimana sistem saat ini.
Narkoba, kemiskinan, kelaparan, sulit lapangan pekerjaan, ibu menjadi pencari nafkah, pergaulan bebas, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas ini merupakan hasil dari diterapkannya sistem kapitalis-sekuler. Dimana agama tidak memiliki tempat di kehidupan. Agama hanya berupa simbol atau ibadah ritual semata. Sehingga, sang Khaliq tidak berhak untuk membuat aturan yang mengatur manusia. Hukum diberikan kepada manusia yang merupakan makhluk lemah dan serba terbatas.
Sistem-sistem yang dibangun berdasarkan sistem kapitalis-sekuler ini lah yang menjadi akar persoalan yang terjadi saat ini.
Kemiskinan, kelaparan, sulit lapangan pekerjaan, ibu menjadi pencari nafkah, pergaulan bebas, hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas ini merupakan hasil dari diterapkannya sistem kapitalis-sekuler.
Selama sistem ini masih dipertahankan maka konsep Restorative justice ini hanyalah konsep yang memberikan harapan semu.
Mengapa demikian?
Hal ini dikarenakan dalam sistem kapitalis-sekuler negara tidak berfungsi sebagai periayah (pengurus) tapi hanya berfungsi sebagai regulator. Bagi siapa yang memiliki modal maka dia yang akan berkuasa. Ini yang menyebabkan hukum kita saat ini tidak berlaku adil kepada rakyat kecil. Pencuri yang mencuri ubi atau pisang dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak akan dibiarkan lepas begitu saja. Sanksi berat siap untuk diputuskan.
Sedangkan yang sudah mengambil uang negara (para koruptor) bisa dengan nyaman dan tersenyum ketika dijatuhi vonis hukuman dan sanksi yang diberikan juga tidak sebanding.
Sebelum kita menitik beratkan kepada konsep Restorative Justice ini maka butuh ditelaah persoalan akarnya dan menyelesaikannya.
Restorative Justice dalam Islam
Sistem Islam yang berdiri atas dasar akidah Islam tidak memberikan hak kepada manusia untuk membuat hukum.
Hak untuk membuat hukum hanyalah milik Sang Khaliq yakni Allah Swt. Dengan demikian hukum yang diterapkan berasal dari Allah Swt. tidak yang lain.
Sebagaimana firman Allah Swt.“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah, Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia.”(QS. Yusuf[12]:40)
Hukum ataupun aturan tersebut tidak hanya mengatur sistem sanksi ataupun peradilan saja tapi mengatur seluruh lini kehidupan. Dari sistem pemerintahan, pendidikan, kesehatan, sosial, politik dan hukum. Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai periayah (pengurus umat) dengan menerapkan seluruh hukum syara’.
Dalam hukum sanksi Islam ada yang namanya qishash yang mana menurut syariat adalah pembalasan untuk pelaku kejahatan setimpal dengan kejahatannya. Bila ia melakukan pembunuhan maka pelaku akan dihukum mati, bila ia melukai anggota tubuh korbannya, maka ia akan mendapat pembalasan dengan dilukai anggota tubuhnya seperti luka yang diderita korbannya.
Dalam Islam, qishash memiliki fungsi dzawajir atau pencegah yang fungsinya lebih kepada kepentingan duniawi. Pada qishash ada kehidupan karena ketika terpidana dihukum mati (qishash) berarti kita sudah berupaya mengurangi jumlah pembunuh didunia ini. Karena salah satu tujuan syariat diterapkan adalah untuk menjaga jiwa. Dalam islam tidak dibolehkan (haram) menghilangkan nyawa yang hak.
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuh), melainkan dengan (alasan) yang benar. Dan barang siapa dihukum mati secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampauin batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertoongan.” (: 33)
Dengan hukuman mati (qishash) bagi terpidana pembunuhan maka akan berkuranglah kematian (nyawa yang hilang) dengan sia-sia. Dan diharapkan ini tidak akan terjadi lagi. Fungsi kedua, lebih menitikberatkan fungsi diakhirat, yakni dzawabir atau penebus dosa. Dalam islam, dipercayai bahwa hukuman yanng didapat di dunia dapat mengurangi beban hukuman diakhirat.
Ketika telah dijatuhkan vonis qishash kepada terpidana pembunuhan maka eksekusi akan segera dilaksanakan tapi tidak tergesa-gesa karena disini diberikan waktu untuk memungkinkan terjadinya pemaafan dari wali (pihak yang terbunuh). Sebab mereka diberikan pilihan antara membunuh, meminta diyat atau memaafkan.
Rasulullah saw bersabda:
“ Barangsiapa yang terbunuh, maka walinya mempunyai dua pilihan; bisa memaafkan atau membunuhnya.”
Hal ini bisa dianggap sama dengan konsep Restroractive Justice pada saat ini. Namun, dasar dari penerpan konsep ini berbeda dari asalnya. Sehingga, untuk saat ini konsep ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan untuk keadilan yang diinginkan ditengah-tengah masyarakat karena dasar berdirinya konsep ini adalah sistem kapitalis-sekuler.
Berbeda dengan Islam yang berdiri berdasarkan aqidah Islam yang menjadi problem solving dalam seluruh lini kehidupan manusia berdasarkan sang Khaliq yakni Allah Swt yang berhak membuat hukum.
Sungguh begitu agungnya Syariat yang berasal dari sang Khaliq Maha Agung. Tidak dapat dibandingkan dengan hukum sekuler buatan manusia yang lemah dan terbatas.
Seluruh syariat ini hanya dapat diterapkan dalam sistem pemerintahan yang menerapkan Islam secara kaffah yakni Khilafah Islamiyah.