UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Sekuat Tenaga Tunda Pemilu Sebelum Lengser

BANDA ACEH -Tahapan Pemilu 2024 tidak berjalan mulus. Muncul gangguan di sana-sini. Salah satunya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis 2 Maret 2023.

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus antara lain memerintahkan KPU menunda pemilu. 

Berita Lainnya:
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale Dicopot Mendadak, Kini Diperiksa Propam

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada rekayasa besar sehingga Partai Prima memenangkan gugatan perdata untuk menunda pemilu. 

“Padahal Partai Prima tidak lolos di KPU, Bawaslu juga tidak lolos, dan PTUN tidak lolos,” Mahfud dalam podcast Bambang Widjojanto dikutip Minggu 19 Oktober 2025.

Mahfud juga menilai sangat janggal permasalahan pemilu digugat secara perdata. Menurutnya, hakim yang mengadili perkara tersebut bodoh atau pura-pura bodoh karena ada sesuatu di baliknya.

Berita Lainnya:
Kerugian Korupsi Chromebook Era Nadiem Bertambah jadi Rp2,1 Triliun

“Kan tidak mungkin pemilu diadili perdata. Kapan gugatnya, kekuatan Partai Prima seperti apa, (namun) tiba-tiba menang,” kata Mahfud.

“(Keputusan itu) konyol banget. (Pemilu) tinggal 10 bulan (minta ditunda). Ramai se-Indonesia,” sambungnya.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.