Skandal BBM Non-PSO Pertamina: Mars Ega Diduga Kendalikan Monopoli dan Impor Bermasalah, SEI Desak KPK Turun Tangan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH — Di tengah ambisi pemerintah menuju kedaulatan energi nasional, skandal baru mencuat dari tubuh Pertamina Patra Niaga (PPN).

Sentinel Energy Indonesia (SEI) menuding ada pengendalian monopoli, impor terselubung, dan penjualan BBM di bawah spesifikasi dalam skema BBM Non-PSO yang dikendalikan oleh Direktur Utama PPN, Mars Ega.

Dalam laporan hasil investigasi SEI yang diterima redaksi, pola penyimpangan yang ditemukan bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sistem yang dirancang rapi dan terstruktur untuk mengunci pasar, menutup kompetisi, dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Yang kami lihat bukan kesalahan administratif. Ini sistem yang disusun rapi, sengaja by design. Ada larangan, ada pemaksaan, dan ada bahan bakar di bawah standar yang tetap beredar di pasar nasional. Semua benangnya bermuara ke pucuk pimpinan Patra Niaga saat ini, Mars Ega,” ujar Koordinator Nasional SEI, Hexa Todo, di Jakarta.

Skema Mafia di Balik Dalih Efisiensi

Sejak 2023, saat Mars Ega menjabat sebagai Direktur Pemasaran Regional PPN, ia disebut melarang penjualan BBM Non-PSO kepada SPBU swasta.

Kebijakan ini mematikan setengah nyawa pasar: SPBU non-Pertamina kehilangan akses langsung terhadap sumber pasokan, terpaksa menempuh jalur impor yang rumit dan mahal, serta menghadapi harga tinggi tanpa alternatif kompetitif.

Larangan tersebut secara langsung memperkuat dominasi Pertamina Patra Niaga.

Akibatnya, pasar menjadi terkunci, devisa negara terkuras untuk impor, dan swasta tersingkir dari rantai distribusi energi nasional.

“Begitu larangan diberlakukan, swasta kehilangan peran. Pasar dikunci, persaingan mati. BBM Non-PSO berubah menjadi arena tunggal di bawah kendali satu tangan,” kata Hexa Todo.

Pasar Dipaksa, Spesifikasi Diabaikan

Pada 2025, Kementerian ESDM menambah tekanan dengan kebijakan baru:

SPBU swasta diwajibkan membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga setelah kuota impornya habis. Ironisnya, harga dan spesifikasinya ditentukan sepihak oleh Pertamina.

Menurut SEI, keputusan ini bukan lahir dari kajian teknokratis, melainkan buah tekanan politik dan hukum, terutama setelah munculnya pemeriksaan Kejaksaan Agung (Gedung Bundar) yang menyeret nama-nama besar di sektor energi, termasuk Mars Ega dan Riza Chalid, sosok lama yang dikenal sebagai “Mafia Minyak”.

“Swasta dipaksa beli dari PPN, sementara PPN bebas menentukan harga dan spesifikasi. Ini bukan mekanisme pasar, tapi pemaksaan kebijakan,” tegas Hexa.

Janji transparansi yang diumbar dalam rapat di Kementerian ESDM pada 19 September 2025 pun hanya jadi slogan.

BBM tetap dikirim tanpa inspeksi independen seperti yang disepakati sebelumnya.

Dan ketika swasta mengadu ke DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, 1 Oktober 2025, Mars Ega absen tanpa alasan jelas.

“Ketidakhadirannya bukan soal jadwal, tapi karena ada kejahatan yang disembunyikan meski kasat mata,” sindir Hexa Todo.

Nama Besar di Balik Skema

Dugaan SEI bukan tanpa dasar.

Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung, 10 Juli 2025, sembilan tersangka diumumkan, termasuk Alvian Nasution dan Mohammad Riza Chalid, pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak.

Kedekatan mereka dengan pejabat BUMN disebut-sebut memperkuat jejaring mafia migas yang mengatur arus impor dan distribusi.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan lebih mengejutkan.

Nicke Widyawati, Mars Ega, dan Alvian Nasution diduga menjual solar industri ke perusahaan tambang Grup Adaro di bawah harga solar subsidi bahkan di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

Jika terbukti, artinya subsidi publik justru berpindah ke korporasi besar.

Pertalite: Oplosan dengan Harga Penuh

Isu kualitas BBM juga menyeruak.

Pertamina disebut mengusulkan formula Harga Indeks Pasar (HIP) untuk Pertalite RON 90 sebesar 99,21% dari MOPS RON 92, dengan dalih bahwa Pertalite hanyalah oplosan Mogas RON 88 dan RON 92.

Artinya, publik membeli “campuran kompromi” dengan harga penuh, tanpa tahu mutu sesungguhnya.

Pola Sistematis: Larangan – Pemaksaan – Pelanggaran

Hasil penelusuran SEI mengidentifikasi pola korupsi struktural dalam tata niaga BBM Non-PSO:

  1. Larangan penjualan ke swasta;
  2. Pemaksaan pembelian dari PPN;
  3. Pelanggaran spesifikasi dalam distribusi.

Trinitas ini menunjukkan skema monopoli yang dikemas dalam kebijakan nasional.

“Pertanyaannya sederhana: dari mana asal kargo BBM itu? Siapa yang menyetujui pengirimannya? Dan apakah Pertamina sadar bahwa BBM Non-PSO di bawah spesifikasi ini sudah lama beredar di pasar nasional?” ujar Hexa dengan nada geram.

Desakan SEI: KPK dan Kejagung Harus Turun Tangan

Sentinel Energy Indonesia menuntut langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum.

Ada tiga desakan utama yang disampaikan kepada publik:

  1. Audit independen terhadap seluruh transaksi BBM Non-PSO Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025;
  2. Keterbukaan data impor dan izin jual-beli BBM Non-PSO oleh Kementerian ESDM dan BUMN;
  3. Penyelidikan oleh KPK dan Kejagung atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik impor BBM di bawah spesifikasi.

“Energi adalah nadi negara, bukan sumber rente bagi pejabat,” tegas Hexa Todo.

“Ketika pasar dikunci, mutu dikorbankan, dan hukum bungkam — yang tersisa hanyalah kejahatan yang dilegalkan oleh kebijakan. Negara tidak boleh menutup mata. Publik berhak tahu, dan hukum wajib turun tangan.”

Energi, Kedaulatan, dan Keadilan

Skandal BBM Non-PSO bukan sekadar soal bisnis, tapi menyangkut kedaulatan energi dan moral kekuasaan.

Ketika pejabat berlindung di balik jargon efisiensi, publik justru menanggung harga dari permainan gelap di tangki minyak.

Dan selama hukum hanya jadi slogan, BBM murah di atas kertas akan terus membakar keadilan di dalam negeri.

Data Pendukung Skandal BBM Non-PSO:

  • Formula harga BBM & acuan MOPS

    • Penelitian menunjukkan bahwa harga dasar untuk bensin RON 90 di Indonesia dihitung sebagai: MOPS RON 92 × 99,21% ditambah biaya tetap (konstanta) dan margin. ((ICCT))

    • Artinya: bila formula ini dipakai, maka pengusulan harga RON 90 sebesar 99,21% dari MOPS RON 92 memang sudah menjadi acuan resmi. ((ICCT))

    • Dengan demikian, klaim dalam narasi bahwa “Pertamina mengusulkan formula HIP Pertalite RON 90 sebesar 99,21% dari MOPS RON 92” mendapat dukungan fakta bahwa angka 99,21% memang pernah digunakan sebagai faktor penyesuaian.

  • Impor bensin RON 92 meningkat: ketergantungan impor BBM non-subsidi

    • Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa impor bensin RON 92 di Indonesia pada tahun 2024 mencapai ≈ 5,14 juta kiloliter (kl), naik sekitar 10,2% dibandingkan 2023 yang sebesar ≈4,67 juta kl. ((Databoks))

    • Konsumsi bensin RON 92 pada 2024 tercatat sekitar 6,39 juta kl, naik dari 5,44 juta kl di 2023. ((Databoks))

    • Data lain menunjukkan bahwa impor bensin non-subsidi (alias BBM non-PSO) masih signifikan, yang memperkuat argumen bahwa ada aliran impor besar di sektor BBM non-subsidi. (())

  • Konsumsi BBM non-subsidi oleh swasta (SPBU non-Pertamina)

    • Data Januari–Juli 2025 menunjukkan konsumsi BBM non-subsidi mencapai ~4,75 juta KL. Dari jumlah ini, sekitar 4,03 juta KL (≈ 85 %) dijual oleh Pertamina, sedangkan sekitar KL (≈ 15 %) berasal dari BBM yang dipasarkan oleh pihak selain Pertamina. ((Databoks))

    • Untuk tahun sebelumnya, pangsa pasar non-Pertamina di BBM non-subsidi hanya sekitar 11 % (≈ KL) pada satu titik. ((Databoks))

    • Hal ini mendukung narasi bahwa pasar swasta di BBM non-subsidi memiliki pangsa kecil dan bahwa dominasi Pertamina besar — sangat relevan dengan klaim bahwa swasta terkunci dalam rantai distribusi.

      Grafik Pangsa Pasar BBM Non Subsidi 2025. GAMBAR/Dok. Istimewa. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
      Grafik Pangsa Pasar BBM Non Subsidi 2025. GAMBAR/Dok. Istimewa. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
  • Sisa kuota impor BBM non-subsidi oleh Patra Niaga

    • Kementerian ESDM menyebut bahwa Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kl yang bisa dipakai hingga Desember 2025 untuk alokasi tambahan bagi SPBU swasta ~ kl. ((Kementerian ESDM))

    • Data ini mendukung aspek “impor terselubung” dan “kuota yang dikendalikan” dalam narasi.

      Grafik Sisa Kuota Impor Patra Niaga 2025. GAMBAR/Dok. Istimewa. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
      Grafik Sisa Kuota Impor Patra Niaga 2025. GAMBAR/Dok. Istimewa. Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto