Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau ke Menteri Keuangan

BANDA ACEH – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang hasil penyitaan sebesar Rp13 triliun dari tiga korporasi besar—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Penyerahan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi itu disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
“Hari ini kita menyerahkan Rp13 triliun kepada negara. Masih ada sekitar Rp4,4 triliun yang belum diserahkan oleh dua korporasi, yaitu Musim Mas dan Permata Hijau. Mereka telah meminta penundaan, namun kami tegaskan kebun kelapa sawit dan perusahaan mereka menjadi jaminan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi persnya.
Sisa Uang Pengganti Masih Rp4 Triliun
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), total kewajiban uang pengganti dari tiga perusahaan tersebut mencapai Rp17 triliun. Dari jumlah itu, baru Rp13 triliun yang berhasil disetorkan ke kas negara.
Kekurangan Rp4 triliun berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang kini tengah mengajukan penjadwalan pembayaran.
MA sebelumnya telah menganulir vonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sehingga ketiga korporasi kembali dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara.
Rincian Uang Pengganti Tiap Korporasi
Dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) tersebut, masing-masing korporasi dijatuhi kewajiban pembayaran sebagai berikut:
- Wilmar Group: Rp11,8 triliun
- Musim Mas Group: Rp4,89 triliun
- Permata Hijau Group: Rp937,55 miliar
Ketiga perusahaan itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses pengajuan izin ekspor minyak sawit mentah kepada Kementerian Perdagangan.
Terbongkarnya Suap di Balik Vonis Lepas
Kasus ini sempat menimbulkan polemik setelah PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga perusahaan tersebut. Namun, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan suap dalam proses persidangan itu.
Dari hasil penyelidikan, kejaksaan menetapkan empat hakim, satu panitera, dua pengacara korporasi, dan satu legal officer Wilmar sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas tersebut.
Para tersangka dari unsur hakim adalah:
- Djuyamto
- Agam Syarief Baharudin
- Ali Muhtarom
- Muhammad Arief Nuryanta
Sedangkan dari unsur panitera, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) juga telah diseret ke meja hijau.
“Semua pihak yang terlibat dalam praktik suap ini sudah kami proses hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tegas Burhanuddin.
Sidang Pengacara dan Legal Wilmar Segera Dimulai
Sementara itu, berkas perkara dua pengacara Wilmar Group, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, serta legal Wilmar, M. Syafei, telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Oktober 2025 lalu.
Sidang perdana mereka dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kejaksaan menegaskan akan mengawal proses persidangan ini hingga tuntas dan memastikan seluruh aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara.
Dukungan Presiden untuk Penegakan Hukum
Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan uang sitaan ini menjadi simbol dukungan penuh pemerintah terhadap pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Menurut Prabowo, keberhasilan Kejaksaan Agung memulihkan triliunan rupiah hasil kejahatan korporasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang menyalahgunakan kewenangan. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi ekspor CPO terbesar di Indonesia. Dengan penyerahan uang sitaan senilai Rp13 triliun, negara berhasil memulihkan sebagian besar kerugian akibat praktik manipulasi ekspor minyak sawit mentah.
Meski demikian, publik masih menunggu langkah lanjutan Kejaksaan dalam menuntaskan sisa pembayaran Rp4 triliun dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik suap benar-benar dijatuhi hukuman setimpal.