Delapan Calon Komisioner Baitul Mal Aceh Akan Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh DPRA

BANDA ACEH – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap delapan calon anggota Komisioner Baitul Mal Aceh (BMA) masa bakti 2025–2030 pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Tahapan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal Aceh, di mana Gubernur Aceh telah menyerahkan nama-nama calon untuk diverifikasi oleh DPRA.
Berdasarkan hasil rapat Komisi VII, pelaksanaan uji kelayakan akan dibagi dalam dua sesi di Ruang Rapat Komisi VII DPRA, Jalan Tgk. H. M. Daud Beureueh, Banda Aceh.
- Sesi pagi dimulai pukul WIB, menghadirkan empat calon:
- Dr. Ajidar Matsyah, Lc., MA
- Fahmi M. Nasir
- Muhammad Yunus M. Yusuf
- Irwan Faisal
- Sesi siang pukul WIB, diikuti empat calon lainnya:
- Taufik Hidayat HRP,
- Rafiqah
- Mudawali Ibrahim, .,
- Junaidi
Setiap calon akan diberikan waktu 10 menit untuk memaparkan visi dan misi, sekaligus menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi VII DPRA. Sebagai bagian dari kelengkapan administrasi, seluruh calon diwajibkan menyerahkan 15 eksemplar dokumen visi-misi paling lambat Rabu, 22 Oktober 2025 pukul WIB.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisi VII DPRA pada jam kerja di kantor DPRA, Banda Aceh.
Pengumuman resmi tersebut ditandatangani oleh Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, selaku Pelaksana Uji Kepatutan dan Kelayakan Komisi VII DPRA, dengan Nomor: 103/KOM-VII/X/2025.
Uji kelayakan dan kepatutan ini menjadi tahapan penting dalam memastikan calon-calon Komisioner Baitul Mal Aceh yang terpilih nantinya memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen tinggi dalam mengelola dana umat secara transparan, akuntabel, dan amanah untuk kemaslahatan masyarakat Aceh.