Skandal Fiskal Jokowi–Luhut: Danantara Jadi Mesin Cuci Uang Negara KCIC?

Oleh: Firman Tendry Masengi**
“Sejak Awal Proyek Ini Sudah Busuk”
PERNYATAAN jujur Luhut Binsar Pandjaitan tentang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung bukan sekadar keluh kesah teknokrat tua, tapi testimoni moral atas kebusukan fiskal pemerintahan Jokowi yang kini membusuk dari dalam.
Lucunya, pengakuan itu justru melahirkan drama baru di panggung kekuasaan.
Kali ini antara Purbaya Yudhi Sadewa (Ketua LPI/INA) dan Luhut sendiri — dua pejabat yang tampak berseteru di depan publik, tetapi sesungguhnya bersekutu di balik layar dalam skema cuci hutang KCIC melalui Danantara, anak perusahaan yang menjadi SPV (special purpose vehicle) untuk menutupi sumber dana dari APBN.
1. Anatomi Hukum dari Sebuah Kebohongan Fiskal
Permenkeu Nomor 89 Tahun 2023 menjadi jantung dari rekayasa ini. Regulasi itu mengatur penyertaan modal negara (PMN) dan pengelolaan aset BUMN lewat SPV seperti Danantara, yang diklaim tidak bersumber langsung dari APBN.
Namun secara konstitusional, klaim itu cacat logika dan cacat hukum.
Sebab, sumber awal pendanaan Danantara tetap berasal dari PMN yang diambil dari Belanja Negara (APBN), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara serta Pasal 2 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Artinya, Danantara hanyalah perpanjangan tangan APBN, bukan entitas otonom. Maka, ketika Danantara membayar utang KCIC, uang yang digunakan tetap uang rakyat. Tidak peduli seberapa kreatif istilah “non-APBN” itu dikemas, substansinya tetap sama: keuangan negara digunakan tanpa mekanisme transparansi.
Dengan begitu, pernyataan Purbaya bahwa negara tidak membayar utang KCIC adalah bentuk manipulasi publik.
Ia bukan berbohong soal angka, melainkan berbohong soal logika hukum.
Dan di sinilah lahir kejahatan fiskal itu — ketika istilah hukum dijadikan selubung untuk menutupi pelanggaran moral dan administratif.
2. Dari APBN ke Danantara: Permainan Ilusi Fiskal
Danantara, sebagai anak perusahaan INA (Lembaga Pengelola Investasi Indonesia), dibentuk berdasarkan PP No. 74 Tahun 2020 sebagai pelaksana UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Struktur ini membuat Danantara bukan entitas swasta, tapi alat keuangan negara yang beroperasi dengan topeng korporasi.
Alur uangnya sederhana namun licik:
-
APBN → INA → Danantara → KCIC.
Proses ini menciptakan ilusi akuntansi, seolah dana yang digunakan bukan dana publik. Padahal, jejak uangnya tetap bersumber dari kas negara.
Danantara hanya menjadi “pencuci uang negara yang legal-formal”, dibungkus dengan istilah investasi.
Dengan mekanisme ini, utang KCIC dipindahkan dari APBN ke neraca korporasi agar terlihat “tidak membebani negara.”
Padahal secara hukum, ini tetap merupakan perbuatan keuangan negara dan berpotensi melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena ada indikasi penyalahgunaan kewenangan fiskal dan pengaburan sumber dana.
3. Melanggar Prinsip BUMN dan Akuntabilitas Publik
UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN — yang menggantikan UU No. 19/2003 — menegaskan peran BUMN sebagai agen pembangunan yang tunduk pada prinsip tata kelola baik (Good Corporate Governance/GCG).
Namun dalam kasus KCIC-Danantara, prinsip GCG itu hancur total.
Tiga pelanggaran utamanya adalah:
-
Tanpa Persetujuan DPR.
Penggunaan APBN secara terselubung tanpa persetujuan DPR melanggar Pasal 23 UUD 1945 dan mencederai kedaulatan fiskal. -
Kaburnya Batas Negara-Korporasi.
Ketika BUMN dibiayai oleh PMN, maka keuangannya otomatis masuk dalam sistem keuangan negara. Pemisahan yang dibuat pemerintah hanyalah ilusi administratif. -
Mengabaikan Prinsip Transparansi.
Tidak ada keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih.
Dengan kata lain, skema ini bukan efisiensi fiskal, tapi manipulasi hukum dalam bentuk paling sistematis.
4. Konflik Semu, Kepentingan yang Sama
Drama di media antara Purbaya, Luhut, dan Jokowi hanyalah pertunjukan politik untuk konsumsi publik.
Mereka saling menyalahkan, tapi sejatinya satu tubuh dalam politik fiskal yang sama busuknya.
Proyek KCIC yang menelan triliunan rupiah kini menjadi sumber kehancuran akuntabilitas fiskal negara.
Dan ketika tidak ada satu pun lembaga — baik DPR, BPK, maupun KPK — yang berani memeriksa, kita sedang menyaksikan matinya sistem checks and balances di depan mata.
5. Kebohongan Fiskal: Ilusi yang Dibayar Mahal oleh Rakyat
Purbaya bisa saja menolak istilah “utang negara,” tapi faktanya, uang yang dipakai tetap uang rakyat.
Danantara hanya menjadi sarana untuk memutihkan dosa fiskal pemerintahan Jokowi-Luhut.
Secara hukum, ini memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan fiskal dan perbuatan melawan hukum administratif.
Secara moral, ini adalah pengkhianatan terhadap asas kejujuran publik.
Maka benar kata Luhut:
“Sejak awal proyek ini sudah busuk.”
Busuknya bukan hanya karena proyek fisik, tapi karena mentalitas kekuasaan yang menjadikan kebohongan sebagai kebijakan, dan rakyat sebagai korban ilusi fiskal.
Saatnya Publik Menagih Akuntabilitas
Skandal KCIC-Danantara bukan sekadar soal utang, tapi soal masa depan integritas fiskal negara.
Jika uang rakyat bisa dicuci lewat korporasi negara tanpa transparansi, maka keuangan publik telah berubah menjadi instrumen kekuasaan pribadi.
Publik tidak lagi butuh klarifikasi dari Luhut atau Purbaya.
Yang dibutuhkan adalah audit menyeluruh terhadap INA dan Danantara, serta pembentukan Panitia Khusus DPR untuk mengusut skema penyelundupan fiskal yang merugikan negara.
Karena tidak ada kejahatan yang lebih berbahaya daripada kejahatan fiskal yang dilegalkan oleh hukum.
**). Penulis adalah Founder Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law