Pelatihan SKKNI Nazir Wakaf Dorong Profesionalisme dan Kolaborasi Pengelolaan Wakaf Produktif

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA -Kementerian Agama Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat menggelar Pelatihan dan Uji Kompetensi Nazir Wakaf berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para nazhir dalam mengelola wakaf secara produktif, modern, dan berkelanjutan.

Pelatihan dan uji kompetensi SKKNI Nazir Wakaf skema 2 ini diikuti oleh calon nazhir dari seluruh Indonesia, termasuk dari Provinsi Aceh. Kegiatan berlangsung secara blended (gabungan daring dan luring), dimulai dengan sesi pra-asesmen pada 24–25 Oktober 2025 yang dilaksanakan secara daring. Selanjutnya, asesmen atau uji kompetensi akan digelar secara luring di Jakarta pada 27–28 Oktober 2025, difasilitasi oleh Kementerian Agama RI, BWI Pusat, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI.

Salah satu narasumber utama dalam pelatihan ini, Arief Rohman Yulianto, Komisioner BWI Pusat, menyampaikan materi bertajuk “Kolaborasi Wakaf Produktif Berbasis Risiko.” Dalam paparannya, Arief menekankan pentingnya peran nazhir sebagai penghubung antara wakif, aset wakaf, dan penerima manfaat (mauquf alaih).

Menurut Arief, paradigma pengelolaan wakaf perlu bergeser dari pola tradisional yang berfokus pada penambahan aset menuju pengelolaan berbasis hasil dan dampak sosial. “Wakaf bukan hanya soal menambah aset, tetapi bagaimana aset tersebut mampu memberi nilai tambah dan manfaat nyata bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.

Arief menjelaskan, BWI saat ini tengah mengembangkan model kolaborasi wakaf produktif berbasis risiko melalui platform SatuWakaf Marketplace. Platform ini mempertemukan berbagai pihak—mulai dari nazhir, investor, pengusaha muslim, hingga lembaga keuangan syariah—dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan transparan.

“Model ini memastikan setiap proyek wakaf memiliki kelayakan bisnis tinggi, dikelola secara profesional, serta memiliki sistem mitigasi risiko yang baik. Dengan adanya early warning system dan laporan rutin, potensi masalah bisa terdeteksi lebih dini,” jelasnya.

Arief juga mencontohkan sejumlah proyek wakaf produktif yang telah berhasil diimplementasikan, seperti greenhouse melon premium di Gunung Kidul dan wakaf sukuk Surabaya Patata. Proyek-proyek tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pengelola wakaf, pelaku usaha, dan investor mampu menghasilkan manfaat ekonomi sekaligus sosial bagi masyarakat.

Pelatihan berbasis SKKNI ini merupakan bagian dari upaya sistematis BWI dan Kemenag RI dalam menyiapkan SDM nazhir yang kompeten dan tersertifikasi nasional, sehingga siap menghadapi tantangan pengelolaan wakaf di era digital dan ekonomi syariah modern.

Salah satu peserta dari Aceh, Hamdani dari Yayasan Wakaf Barbate Islamic City (YWBIC), mengaku pelatihan ini memberikan wawasan baru tentang pentingnya kolaborasi dan tata kelola wakaf yang profesional.

“Melalui pelatihan ini kami memahami bahwa pengelolaan wakaf harus dilakukan secara terukur, transparan, dan berbasis manfaat. Kami siap menerapkan ilmu yang diperoleh untuk memperkuat pengelolaan wakaf produktif di Aceh,” ujarnya.

Menutup sesinya, Arief mengajak seluruh peserta untuk terus berkolaborasi membangun ekosistem wakaf produktif di Indonesia. “Kalau ingin cepat, berjalanlah sendiri. Tapi kalau ingin jauh, mari kita berjalan bersama. Karena keberkahan wakaf hanya akan tumbuh melalui kolaborasi,” tutupnya. []