Menggagas Wakaf sebagai Dana Abadi Daerah: Membangun Kemandirian dari Aset Umat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Oleh: Supriadi Mohd. Atam**

BAYANGKAN sebuah daerah yang mampu membiayai pendidikannya sendiri, membangun rumah sakit tanpa bergantung pada APBD/APBK, bahkan membantu warga miskin dengan dana yang tidak pernah habis.

Mimpi itu sebenarnya bukan hal mustahil kuncinya terletak pada satu instrumen ekonomi Islam yang sering terlupakan: wakaf.

Dalam sejarah panjang peradaban Islam, wakaf telah membuktikan dirinya sebagai sumber daya sosial-ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan.

Ia menjadi sumber pembiayaan universitas, rumah sakit, dan layanan publik, tanpa membebani kas negara atau mengandalkan pajak rakyat.

Sayangnya, di banyak daerah saat ini, wakaf masih dipersepsikan sempit sebatas tanah untuk masjid, pesantren, atau kuburan.

Padahal, dalam ajaran Islam, makna wakaf jauh lebih luas dan dinamis. Wakaf adalah harta yang ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan umat.

Artinya, ia adalah dana abadi umat yang jika dikelola secara profesional, dapat menjadi sumber ekonomi berkelanjutan yang menumbuhkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kemandirian daerah.

Di era modern, konsep wakaf produktif mulai tumbuh dan mendapatkan perhatian luas. Wakaf tidak lagi hanya diam dalam bentuk tanah, tetapi dikelola dalam bentuk investasi yang menghasilkan keuntungan.

Hasilnya kemudian digunakan untuk program sosial seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan.

Negara-negara seperti Turki dan Malaysia telah membuktikan efektivitas model ini.

Lembaga wakaf di sana mengelola hotel, lahan pertanian, properti, bahkan saham dan hasilnya menopang berbagai fasilitas publik serta kegiatan sosial.

Model seperti inilah yang seharusnya mulai diterapkan di tingkat daerah di Indonesia.

Konsep Dana Abadi Daerah Berbasis Wakaf merupakan gagasan besar untuk membangun sumber pembiayaan jangka panjang yang stabil, mandiri, dan berkeadilan sosial.

Aset wakaf baik berupa tanah, bangunan, uang, maupun surat berharga dikelola oleh lembaga daerah seperti Baitul Mal atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) maupun lembaga-lembaga Filantropi Islam lainnya dengan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.

Keuntungan dari pengelolaan wakaf kemudian digunakan untuk menopang sektor pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan sistem ini, daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada alokasi dana pusat, tetapi memiliki fondasi ekonomi mandiri berbasis ibadah dan nilai keadilan.

Dalam konteks Aceh, gagasan ini menjadi semakin relevan dengan hadirnya Gerakan Aceh Berwakaf (GAB) sebuah program strategis Pemerintah Aceh yang diperkuat melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03 Tahun 2025 tentang Gerakan Aceh Berwakaf.

Program ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat yang terorganisir dan berdampak luas.

GAB mendorong keterlibatan semua pihak pemerintah, ulama, lembaga keuangan syariah, akademisi, dan masyarakat untuk mewakafkan sebagian hartanya, baik dalam bentuk aset tetap maupun wakaf uang.

Program ini menjadi cikal bakal lahirnya sistem wakaf produktif yang menopang pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan visi Aceh Islami, Maju, Bermartabat dan Berkelanjutan.

Agar konsep wakaf sebagai dana abadi daerah benar-benar terwujud, dibutuhkan langkah-langkah strategis dan konkret, antara lain:

  1. Penguatan regulasi dan kelembagaan memperkuat qanun dan peraturan turunan tentang pengelolaan wakaf produktif, serta menegaskan peran Baitul Mal dan BWI sebagai pengelola utama.
  2. Digitalisasi dan transparansi membangun platform digital wakaf daerah yang menampilkan data aset, laporan pengelolaan, dan transaksi wakaf uang secara terbuka.
  3. Sinergi lintas lembaga memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, dan perguruan tinggi untuk riset dan inovasi pengelolaan wakaf.
  4. Pendidikan dan literasi wakaf meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa wakaf bukan hanya urusan ibadah, tetapi investasi sosial untuk kesejahteraan bersama.
  5. Proyek percontohan (pilot project) membangun model konkret seperti Wakaf Center, pengelolaan lahan wakaf produktif, atau Wakaf Mart di setiap kabupaten/kota yang hasilnya langsung dirasakan masyarakat.

Jika langkah-langkah tersebut dijalankan dengan serius, Aceh dan daerah-daerah lain di Indonesia dapat menjadi pelopor dalam mengimplementasikan wakaf sebagai dana abadi daerah berbasis syariah dan kearifan lokal.

Wakaf bukan sekadar simbol ibadah, tetapi juga motor penggerak ekonomi sosial yang adil, berkelanjutan, dan menyejahterakan umat.

Akhirnya, menggagas wakaf sebagai dana abadi daerah bukan sekadar ide indah, tetapi panggilan sejarah dan spiritualitas.

Ia menuntut sinergi antara semangat keikhlasan dan profesionalisme ekonomi. Dengan wakaf, umat Islam tidak hanya memberi, tetapi menanam keberkahan yang hasilnya terus mengalir lintas generasi.

Inilah saatnya kita menghidupkan kembali semangat Rasulullah dan para sahabat menjadikan wakaf sebagai kekuatan peradaban yang menumbuhkan kemakmuran dunia, dan pahala yang abadi di akhirat.

Wallahu a’lamu bisshawab

**). Ketua Baitul Mal Kabupaten Simeulue