100 Calon Nazir Ikuti Uji Kompetensi Skema 2 di Jakarta

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

JAKARTA — Sebanyak 100 calon nazir dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan Uji Kompetensi Nazhir Skema 2 yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam. Kegiatan berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, selama dua hari, 27–28 Oktober 2025.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, ., . Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa nazir memiliki peran strategis dalam mewujudkan potensi wakaf sebagai sumber kesejahteraan umat.

“Potensi wakaf di Indonesia sangat besar dan harus dikelola secara profesional, transparan, dan produktif. Nazir diharapkan menjadi motor penggerak yang mampu mengelola aset wakaf untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Prof. Waryono.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Panitia Kegiatan, yang juga menjabat Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, H. Abdul Fattah, S.E., . Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi wakaf bagi para peserta agar dapat menjalankan peran nazir sesuai ketentuan hukum dan syariah.

irektur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, ., ., membuka kegiatan Uji Kompetensi Nazhir Skema 2 di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, Senin (27/10/2025) Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Kami berharap seluruh calon nazir benar-benar mempersiapkan diri dengan baik, memahami ketentuan regulatif yang menjadi dasar hukum pengelolaan wakaf, dan mengikuti asesmen secara sungguh-sungguh agar dapat dinyatakan lulus berkompeten,” ujarnya.

“Nazir wajib memahami peran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaannya, termasuk kewajiban mengadministrasikan, mengelola, dan melaporkan harta benda wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI). Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa nazir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap enam bulan kepada BWI dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal,” tambah Abdul Fattah.

“Regulasi-regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi panduan moral dan administratif agar wakaf benar-benar dikelola secara amanah, akuntabel, dan memberikan manfaat ekonomi bagi umat,” pungkasnya.

Uji kompetensi ini merupakan bagian dari program peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola wakaf agar lebih profesional dan sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perwakafan.

Sebagai narasumber utama, Muhibuddin, ., M.E., Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, menyampaikan materi tentang Penguatan Administrasi dan Pelaporan Nazhir Wakaf. Ia menegaskan pentingnya tata kelola wakaf yang akuntabel agar pengelolaannya memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Nazhir tidak hanya menjaga aset wakaf, tetapi juga harus mampu mengembangkan dan melaporkan pengelolaannya secara profesional. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan keberlanjutan manfaat wakaf,” jelasnya.

Dalam paparannya, Muhibuddin juga mengungkapkan data terkini perwakafan nasional. Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama tahun 2024, tercatat lebih dari 445 ribu lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar hektare, serta 62 bank syariah yang berperan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Namun, baru sekitar 4 persen tanah wakaf yang dikelola secara produktif dan bernilai ekonomis.

Uji kompetensi ini menjadi momentum penting untuk mencetak nazhir bersertifikat SKKNI, yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan integritas pengelola wakaf di Indonesia. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari implementasi program prioritas Kementerian Agama dalam penguatan ekonomi umat berbasis dana sosial keagamaan, sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.

Dari Aceh, Yayasan Wakaf Barbate Islamic City (YWBIC) turut mengirimkan perwakilannya, Hamdani, untuk mengikuti kegiatan uji kompetensi ini. Kehadiran peserta dari Aceh menunjukkan komitmen daerah dalam mencetak nazir berkompeten dan mendukung gerakan nasional penguatan tata kelola wakaf produktif di Indonesia. []