Aceh Sebagai Model Ekonomi Syariah Dunia?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Julukan Serambi Mekkah bagi Aceh bukan hanya mengandung makna religius, tetapi kini menjelma menjadi simbol kebangkitan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Provinsi ini perlahan meneguhkan diri sebagai model ekonomi syariah, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di panggung global.

Langkah-langkah konkret seperti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan penguatan Baitul Mal Aceh (BMA) menjadi bukti bahwa Aceh tidak berhenti pada simbolisasi syariat, tetapi telah menurunkan nilai-nilai Islam ke dalam sistem ekonomi modern yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Qanun LKS: Tonggak Sejarah Ekonomi Syariah Aceh

Terobosan terbesar dalam sejarah ekonomi Aceh hadir melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Regulasi ini mewajibkan seluruh aktivitas keuangan di Aceh berlandaskan prinsip syariah. Sejak implementasi penuh pada 2021, lembaga keuangan konvensional seperti BRI, BNI, dan Mandiri harus bertransformasi menjadi unit usaha syariah atau menghentikan operasinya di wilayah Aceh.

Transformasi ini melahirkan sejarah baru: Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia bahkan di dunia yang secara hukum melarang lembaga keuangan berbasis riba.

Perubahan tersebut tidak hanya memperkuat identitas ekonomi Aceh, tetapi juga menandai pergeseran paradigma dari ekonomi berbasis bunga menuju ekonomi berbasis keadilan. Bank Aceh Syariah (BAS) tampil sebagai pionir utama, bukan hanya sebagai lembaga keuangan daerah, melainkan simbol kemandirian ekonomi umat.

Dengan sistem ini, Aceh menempatkan dirinya sebagai laboratorium hidup bagi penerapan ekonomi syariah yang utuh dan terukur.

Baitul Mal Aceh: Pilar Sosial dan Ekonomi Umat

Kelembagaan ekonomi syariah Aceh tidak akan lengkap tanpa kehadiran Baitul Mal Aceh (BMA). Lembaga ini adalah manifestasi modern dari sistem keuangan Islam klasik, yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk kemaslahatan publik.

BMA telah melampaui peran tradisional sebagai pengumpul zakat. Ia menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi rakyat. Melalui program seperti “Zakat Produktif untuk Pengusaha Mikro” dan “Bantuan Modal Syariah UMKM”, BMA mendorong masyarakat miskin menjadi pelaku usaha mandiri.

Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sosial membuat kepercayaan publik meningkat pesat. Setiap tahun, jumlah penghimpunan zakat dan infak di Aceh terus bertambah, menjadikan BMA sebagai model pengelolaan zakat daerah terbaik di Indonesia — lembaga yang membuktikan bahwa ekonomi Islam bukan hanya konsep spiritual, tetapi solusi nyata terhadap kemiskinan dan ketimpangan sosial.

Aceh dan Cita-cita Ekonomi Rahmatan lil ‘Alamin

Implementasi ekonomi syariah di Aceh mencerminkan nilai keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan kolektif. Prinsip-prinsip larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) memastikan transaksi ekonomi berlangsung jujur dan transparan.

Ekonomi syariah menekankan keberkahan dan pemerataan, bukan sekadar pertumbuhan angka. Ia menjamin distribusi kekayaan agar tidak terkonsentrasi di kalangan elite. Pendekatan ini sejalan dengan visi Sustainable Development Goals (SDGs)—mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial, dan pengentasan kemiskinan.

Aceh menunjukkan bahwa ekonomi Islam dan pembangunan berkelanjutan bukan dua hal yang berseberangan, tetapi saling menguatkan.

Pengakuan Nasional dan Internasional

Konsistensi Aceh dalam membangun sistem ekonomi syariah mendapat perhatian luas. Di tingkat nasional, provinsi ini menjadi rujukan utama bagi daerah lain dan lembaga keuangan syariah yang ingin memperluas implementasi prinsip syariah secara menyeluruh.

Sejumlah perguruan tinggi di Indonesia bahkan menjadikan Aceh sebagai “laboratorium kebijakan ekonomi Islam”, tempat mengkaji sinergi antara hukum, lembaga, dan praktik sosial-ekonomi.

Di tingkat internasional, pengakuan datang dari berbagai akademisi dan lembaga penelitian dari Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Timur Tengah, yang menilai langkah Aceh sebagai model unik dan progresif. Hanya sedikit wilayah di dunia yang berhasil memadukan hukum daerah dengan penerapan ekonomi Islam secara sistemik dan terukur seperti yang dilakukan Aceh.

Tantangan dan Langkah Penguatan ke Depan

Meski telah mencatat sejarah, perjalanan Aceh sebagai model ekonomi syariah dunia belum berakhir. Ada sejumlah tantangan strategis yang perlu dihadapi. Meski telah mencatat sejarah, perjalanan Aceh sebagai model ekonomi syariah dunia belum berakhir. Ada sejumlah tantangan strategis yang perlu dihadapi dan diperkuat ke depan.

Pertama, peningkatan literasi keuangan syariah menjadi prioritas. Edukasi ekonomi syariah perlu dimulai sejak dini dari TK hingga universitas dan diperluas melalui organisasi masyarakat, masjid, dan media digital agar kesadaran publik tumbuh secara merata dan berkelanjutan.

Kedua, penguatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis syariah harus menjadi fokus utama. UMKM adalah tulang punggung ekonomi Aceh. Dukungan berupa pembiayaan syariah, pelatihan kewirausahaan halal, serta transformasi digital perlu terus diperkuat agar UMKM menjadi motor pertumbuhan yang beretika dan berkeadilan.

Ketiga, diperlukan inovasi dalam teknologi keuangan syariah (fintech syariah) lokal. Aceh perlu membangun ekosistem digital yang inklusif, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya di pedesaan, agar prinsip halal hadir pula di ranah digital.

Keempat, memperluas kolaborasi akademik dan internasionalisasi model Aceh menjadi langkah strategis. Kerja sama riset, investasi, dan inkubasi bisnis syariah dengan negara-negara Islam seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Arab Saudi akan memperkuat posisi Aceh sebagai hub ekonomi syariah di kawasan Asia Tenggara.

Kelima, peningkatan transparansi dan tata kelola profesional harus dijaga dengan serius. Lembaga keuangan dan sosial Islam termasuk bank syariah, Baitul Mal, dan lembaga wakaf perlu menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, dan etika pelayanan agar kepercayaan publik terus terpelihara.

Terakhir, memperkuat Gerakan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Murni dan Koperasi Merah Putih Syariah di tingkat gampong. Penguatan ekonomi syariah Aceh harus berakar pada masyarakat. Koperasi Merah Putih Syariah harus benar-benar beroperasi secara murni syariah, bukan sekadar berganti istilah. Dari koperasi inilah tumbuh Gerakan LKS Murni Syariah di akar rumput.

Bila setiap gampong memiliki koperasi syariah yang aktif, transparan, dan amanah, Aceh akan menjadi model mikro-ekonomi syariah aplikatif yang dapat direplikasi di seluruh Indonesia.

Dari Serambi Mekkah Menuju Serambi Ekonomi Syariah Dunia

Aceh telah membuktikan bahwa ekonomi Islam bukan sekadar idealisme keagamaan, melainkan jalan praktis menuju keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Melalui penerapan Qanun LKS, peran aktif Baitul Mal Aceh, dan penguatan koperasi syariah berbasis gampong, Aceh menampilkan wajah Islam yang progresif, produktif, dan inklusif.

Kini saatnya Aceh melangkah lebih jauh memperkuat sumber daya manusia, menguasai teknologi keuangan, dan memperluas jejaring global. Bila langkah ini dijalankan konsisten, Aceh tidak hanya dikenal sebagai Serambi Mekkah, tetapi juga sebagai Serambi Ekonomi Syariah Dunia — pelopor peradaban ekonomi yang adil, beretika, dan penuh keberkahan. []

Penulis: Zilmi Rahmatika Mahasiswa Program Studi S1 Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Syiah Kuala (USK).