Ketika Mahligai Rumah Tangga Berubah Petaka

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SETIAP pasangan suami istri tentu ingin rumah tangga yang dibangun kekal abadi, tak ada perceraian. Namun, di era hari ini mengapa mempertahankan mahligai pernikahan terasa sangat sulit? angka perceraian tinggi di tingkat nasional dan daerah. Di sisi lain angka pernikahan menurun.

Di Indonesia didominasi oleh cerai gugat, yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Sedang dalam mesin pencarian Google, kata kunci “cerai” termasuk ke dalam salah satu yang terpopuler. Bisa jadi trending karena kabar perceraian penyanyi Raisa Andriana dan akor Hamish Daud sangat menyedot perhatian masyarakat.

Apa yang kurang coba? Pasangan sempurna, satu cantik satu ganteng, uang bukan masalah, tenar apalagi, anak juga sudah ada. Dan hanya mereka yang sukses mengerek trending Hari Patah Hati Nasional saat keduanya mengikat janji tanggal 3 September 2017 untuk selalu seia sekata sampai maut menjemput.

Perceraian Marak: Keluarga Runtuh, Generasi Rapuh!

Data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat kasus perceraian sepanjang 2024. Angka ini sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai kasus. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi COVID-19 yang hanya kasus (,9-11-2025).

Sedangkan jumlah pernikahan di Indonesia malah terus menurun. Pada 2020 misalnya, tercatat sekitar 1,78 juta pernikahan, sementara pada 2024 jumlahnya menyusut menjadi hanya 1,47 juta.

Masih menurut data BPS, pada 2024 terdapat kasus cerai gugat atau sekitar 77,2 persen dari total perceraian nasional. Sedangkan kasus cerai talak, yaitu yang diajukan oleh pihak suami, sebanyak kasus. Fenomena ini menunjukkan bahwa perempuan kini memiliki keberanian lebih besar untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk ketika memilih keluar dari relasi yang tidak lagi sehat. Apakah ini baik atau tidak, tentu harus kita gali lebih dalam berdasarkan prespektif yang benar.

Menurut Heidi Kar, psikolog dan pakar kekerasan dalam rumah tangga di Pusat Pengembangan Pendidikan di Amerika Serikat, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi adanya peningkatan kasus cerai gugat belakangan ini. Salah satunya adalah kemandirian finansial yang dialami perempuan membuat mereka lebih berani mengajukan perceraian.

Di berbagai budaya dan geograsi, perempuan yang secara ekonomi mampu mengurus diri sendiri lebih mungkin untuk memulai perceraian, tambah Heidi. Bahkan para perempuan hari ini memiliki ekspektasi yang tinggi tentang pernikahan dan justru hal ini tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menimbulkan kecewa dan berujung pada perceraian.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo Khoirul Rosyadi mengatakan, perceraian umumnya dipicu oleh ketidaksepahaman dan konflik dalam rumah tangga yang sulit diselesaikan. Selain itu, masalah ekonomi dan ketidakstabilan finansial keluarga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik fisik maupun psikis, kerap membuat hubungan menjadi tidak aman. Kemudian judo online, meski masih butuh penelitian lebih jauh pengaruhnya.

Adapun fenomena istri yang menggugat menurut Khoirul, kondisi tersebut mencerminkan adanya perubahan relasi gender serta meningkatnya kesadaran dan kemandirian perempuan dalam mengambil keputusan atas kehidupannya sendiri.

Tren perceraian juga terjadi tak hanya saat usia pernikahan muda tapi juga menimpa pernikahan usia senja (grey divorce). Akhir Oktober 2025, angka perceraian di Bojonegoro menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah memutus sebanyak perkara dalam sepuluh bulan pertama tahun ini. Khusus pada Oktober 2025, sebanyak 220 perkara gugatan diputus.

Data terbaru menyoroti pergeseran signifikan dalam faktor penyebab perceraian. Jika dilihat dari data dua bulan terakhir (September dan Oktober), perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak tajam menjadi penyebab utama. Pada Oktober 2025, tercatat 136 perkara di kategori ini, meningkat dari 22 perkara di bulan September (, 3-11-2025).

Penyebab perceraian tak hanya masalah ekonomi, namun kian beragam, seperti pertengkaran, perselingkuhan, KDRT, judi online dan lainnya, menunjukkan lemahnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan. Disyariatkannya menikah oleh Allah justru dipandang sebagai seremonial semata, sedikit menemui hambatan perceraian menjadi solusi pertama. Parahnya banyak yang memiliki Kohabitasi (kumpul kebo) dengan pandangan lebih sedikit risikonya dibanding menikah resmi, nauzubillah.

Padahal dampak perceraian tak bisa dianggap sepele, lepas dari pernikahan itu sudah dikaruniai anak atau belum, sebab ketika ketahanan keluarga runtuh tak urung akan berpengaruh pada rapuhnya generasi. Pun dampak Kohabitasi yang dinormalisasi, jelas secara terbuka mengundang azab Allah ditimpakan kepada siapapun, berzina atau tidak.

Perceraian hari ini bukan kasus di satu daerah saja, melainkan di hampir semua wilayah, artinya sudah menjadi persoalan yang sistemik. Akar masalah yang seringkali terlewat adalah tertanamnya paradigma sekuler kapitalis dalam sistem pendidikan, sistem pergaulan sosial, dan sistem politik sekaligus ekonomi, yang jika tak tertanggulangi secara benar akan semakin melemahkan ketahanan keluarga dan generasi.

Islam Solusi Hakiki dari Ilahi

Sebagai seorang muslim, menjadi kewajibannya untuk terikat dengan hukum syara, sebab, setiap tindakan di dunia akan dimintai pertanggungjawaban oleh Sang Pemilik Hidup, Allah swt.

Maka, kita butuh sistem pendidikan yang terbaik agar terwujud pribadi-pribadi muslim yang tak hanya fakih fiddin, tapi juga memiliki kepribadian Islam, selaras antara pola sikap dan pola pikirnya dengan akidah Islam. Dan hal itu hanya ada pada sistem pendidikan Islam. Sehingga siap membina rumah tangga yang samara ( sakinah, mawadah, rahmah) sebagai salah satu syariat Allah bagi manusia.

Makna pernikahan bukan sekadar bersatunya seorang pria dan wanita dalam akad ijab dan kabul. Tapi lebih kepada membangun tim untuk melaksanakan perintah Allah menjadi hamba Allah, dari pernikahan akan terlahir generasi penerus yang kelak menjadi pejuang Islam tangguh. Membela Islam dimanapun berada dan kapanpun.

Demikian pula dengan penjagaan interaksi antara pria dan wanita dalam ranah umum, akan diatur dengan sistem pergaulan Islam. Tak hanya memisahkan pria dan wanita kecuali dalam perkara yang dibolehkan syara, tapi juga ada pemahaman yang kuat terkait menjaga hubungan dalam keluarga dan sosial masyarakat agar tetap harmonis berlandaskan pada ketakwaan.

Di sisi lain, negara hadir secara total dalam menjamin kesejahteraan keluarga dan masyarakat dengan peneraan sistem politik ekonomi Islam. Tidak hanya memastikan terbukanya lapangan pekerjaan yang luas untuk setiap kepala keluarga atau pria baligh agar penafkahan berjalan lancar bagi setiap keluarga yang menjadi tanggungannya.

Kebutuhan publik pun dijamin rakyat mudah mengakses seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Setiap transaksi yang berbasis riba dan dalam bentuk majhul (tidak jelas) akan dilarang oleh negara. Demikian pula situs-situs judi online, media sosial yang nirmanfaat akan ditutup paksa oleh negara.

Penegakkan sistem hukum dan sanksi yang tegas dan adil juga menjadi kewajiban negara menegakkannya, semua ini masuk dalam fungsi negara sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Seorang pemimpin atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Wallahualam bissawab.