Penanganan Kemiskinan di Aceh Butuh Pendekatan Lebih Produktif

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa penanganan kemiskinan di Aceh tidak dapat lagi mengandalkan pola bantuan sesaat. Ia menyebut pendekatan baru yang lebih produktif dan berkelanjutan harus menjadi prioritas agar angka kemiskinan dapat ditekan secara signifikan.
Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan pembinaan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring yang berlangsung di Kampus Pusat Pembelajaran (Pusjar) dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu, 19 November 2025.
M. Nasir menilai kebijakan bantuan sosial masih terlalu dekat dengan pola “Sinterklas” yang hanya memberi manfaat jangka pendek. Menurutnya, program perlindungan sosial harus diarahkan pada penguatan sistem yang mendorong produktivitas serta kemandirian masyarakat.“Dinas Sosial tidak boleh hanya dominan sebagai kebijakan Sinterklas. Yang diperlukan adalah sistem yang menjadikan bantuan benar-benar produktif dan efektif dalam menekan angka kemiskinan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya strategi pemberdayaan masyarakat yang lebih terukur agar angka kemiskinan Aceh yang berada pada 12,33 persen dapat bergerak menuju target 6,7 persen sesuai RPJM. Pendekatan berbasis produktivitas dianggapnya penting agar kebijakan tidak berhenti pada momentum seremonial.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya meningkatkan kualitas fungsi staf ahli pemerintah daerah. Ia menilai tenaga ahli masih terlalu banyak terseret ke kegiatan seremonial sehingga analisis kebijakan tidak berkembang optimal.“Tenaga ahli hari ini masih cenderung fokus pada hal-hal seremonial. Padahal dalam struktur pemerintahan modern, pemimpin sangat bergantung pada staf ahli untuk memberikan pandangan strategis,” ujar Nasir.
Untuk memperkuat fungsi tersebut, Sekda mendukung pembentukan Rencong, wadah kolaborasi staf ahli yang berfokus pada penyusunan policy brief sebagai dasar pertimbangan pimpinan dalam merespons isu strategis secara cepat dan tepat.
Ia juga mendorong penunjukan staf ahli yang benar-benar kompeten serta penyusunan Peraturan Gubernur terkait penguatan kapasitas staf ahli di kabupaten/kota agar fungsi ini lebih terstruktur.
Di akhir sesi, M. Nasir meminta seluruh peserta PKN II memastikan proyek perubahan yang mereka susun selaras dengan arah pembangunan Aceh dan mengacu pada dokumen RPJM sebagai pedoman utama. []