Mualem Angkat Bicara soal Alasan Minta Musprov PMI Aceh Ditunda

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf akhirnya memberi penjelasan resmi terkait alasan penundaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Mualem menegaskan bahwa keputusan itu diambil karena tidak adanya koordinasi yang memadai antara pengurus PMI Aceh dan panitia dengan Gubernur selaku Pelindung PMI Aceh.
Menurut MTA, absennya komunikasi dari pihak PMI Aceh membuat Gubernur tidak mendapatkan informasi terkait persiapan maupun mekanisme pelaksanaan Musprov. Alasan inilah yang mendorong Gubernur untuk menyurati Ketua Umum PMI Pusat, Jusuf Kalla, meminta agar agenda Musprov yang dijadwalkan berlangsung pada 25–26 November 2025 di Takengon ditunda.
“Sebagai Pelindung PMI Aceh, Gubernur belum pernah menerima laporan dan koordinasi dari pihak PMI Aceh bersama Panitia Pelaksana terkait penyelenggaraan Musprov tersebut,” ujar MTA dalam keterangannya kepada wartawan, Senin malam, 24 November 2025.
Selain itu, kata dia, sebagai Pelindung PMI Aceh, Gubernur memiliki peran strategis untuk memastikan setiap kegiatan organisasi berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, MTA menyebut perlunya koordinasi komprehensif antara PMI Aceh dan Pemerintah Aceh demi menjaga kelancaran agenda-agenda kemanusiaan, termasuk pelaksanaan Musprov.
“Gubernur memandang penting dilakukan koordinasi komprehensif sebagai lembaga mitra strategis demi agenda-agenda kemanusiaan ke depan, termasuk agenda Musprov yang akan digelar,” ujar MTA.
Permintaan penundaan itu sebelumnya telah disampaikan melalui surat resmi bernomor tertanggal 23 November 2025. Dalam surat tersebut, Gubernur mempertanyakan kebenaran informasi mengenai rencana Musprov yang disebut akan digelar pada 25–26 November 2025 di Takengon. Jika informasi itu benar, Pemerintah Aceh meminta agar pelaksanaannya ditunda dan dijadwalkan ulang sesuai ketentuan.
“Jika informasi tersebut benar akan dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 26 November 2025, maka kami selaku Pelindung PMI Aceh mengharapkan agar Musprov PMI Aceh ditunda pelaksanaannya dan dijadwalkan kembali pada waktu yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Mualem dalam surat itu.
Surat bersifat segera tersebut ditembuskan kepada Ketua PMI Aceh, Ketua Dewan Kehormatan PMI Aceh, serta seluruh Ketua PMI Kabupaten/Kota se-Aceh.
Di sisi lain, Ketua Steering Committee (SC) Musprov PMI Aceh, Zulmahdi Hasan, saat dikonfirmasi BANDA ACEH pada Senin sore (24/11), memberikan penjelasan terkait kedudukan surat permintaan Gubernur dalam perspektif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Dalam penjelasannya, Zulmahdi menyebut Gubernur memiliki kedudukan sebagai Pelindung PMI Provinsi sesuai Pasal 17 AD PMI, dengan tugas melakukan koordinasi dan melindungi penyelenggaraan kepalangmerahan. Namun kedudukan itu, katanya, bukanlah posisi pengambil keputusan tertinggi yang dapat membatalkan Musprov.
Ia menjelaskan Musyawarah Provinsi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi PMI di tingkat provinsi sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 AD PMI. Karena itu, keputusan mengadakan, menunda, atau membatalkan Musprov merupakan kewenangan internal organisasi melalui mekanisme Rapat Pleno Pengurus PMI Provinsi atau Musyawarah Luar Biasa, sesuai AD/ART dan peraturan organisasi.
Zulmahdi menilai surat Gubernur dapat dipandang sebagai masukan atau bagian dari koordinasi. Namun PMI, katanya, tetap harus berpegang pada mekanisme organisasi.
“Surat Gubernur adalah sebuah permintaan/saran, bukan sebuah perintah wajib yang mengikat secara hukum organisasi untuk membatalkan Musprov, mengingat Musprov adalah kedaulatan organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, AD/ART PMI tidak memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk secara sepihak membatalkan Musprov. Keputusan, menurutnya, tetap berada di tangan Pengurus PMI Aceh yang bertanggung jawab.
“Namun, permintaan Gubernur dapat dijadikan bahan pertimbangan, terutama jika didasarkan pada alasan koordinasi atau perlindungan yang sah (misalnya, keamanan atau bencana),” ujar Zulmahdi.
Di sisi lain, tambahnya, seluruh undangan kepesertaan Musprov telah beredar, dan sebagian peserta sudah berada di Takengon. Karena itu, pihaknya akan membawa surat Gubernur tersebut untuk dibahas dalam Rapat Pra-Musprov PMI Aceh.
“Dan karena semua undangan kepesertaan Musprov PMI Aceh sudah beredar, sebagaian peserta Musprov PMI hari ini ada yg sudah berada kota tempat penyelenggaraan Musprov. Maka semua keputusan itu akan kami sampaikan dan bahas dalam Rapat Pra Musprov PMI Aceh,” ujar Zulmahdi Hasan, yang juga Panitia Pengarah Musprov PMI Aceh. []