Sosialisasi Pasar Modal di Aceh Tekankan Keamanan Investasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) bersama BEI Perwakilan Aceh menggelar rangkaian sosialisasi pasar modal di Aceh.

Kegiatan tersebut meliputi edukasi kampus di Universitas Islam Aceh Bireun, media gathering, serta training of trainer bagi Anggota Bursa.

Anggitha Silviani Dewi, Investor Services Education KSEI, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat Aceh mengenai pasar modal dan sarana perlindungan investor. Ia memaparkan fasilitas AKSes untuk memantau portofolio serta kemudahan partisipasi RUPS melalui .

Hingga 31 Oktober 2025, jumlah investor Aceh mencapai , sementara jumlah investor nasional naik menjadi 19,19 juta atau tumbuh 29% sejak akhir 2024.

KPEI memaparkan peran kliring dan penjaminan transaksi melalui metode netting dan novasi, penerapan manajemen risiko berstandar internasional, serta pengawasan kepatuhan Anggota Kliring untuk menjaga keamanan transaksi.

Sementara itu, Indonesia SIPF menjelaskan perlindungan aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang per Oktober 2025 mencapai Rp401,78 miliar. Nilai ganti rugi maksimal yang berlaku adalah Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian, dan ke depan besaran perlindungan ini akan terus ditingkatkan mengikuti perkembangan pasar.[]