Bencana Ekologis Sumatera: Operasional Tiga Perusahaan Besar Dihentikan, Audit Lingkungan Dimulai

BANDA ACEH – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menghentikan sementara operasional tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.
Keputusan itu diambil setelah Hanif melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana dan menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor di kawasan tersebut. Inspeksi juga dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Hanif mengatakan pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah indikasi tekanan ekologis yang signifikan.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Sabtu, 6 Desember 2025.
<p data-start="862" data-end="1254">Ia menyebut ketiga perusahaan dijadwalkan menjalani pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta.</p><p data-start="1256" data-end="1729">Menurut Hanif, DAS Batang Toru dan Garoga merupakan kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis dan sosial penting. Ia menegaskan pemulihan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh pada satu kesatuan lanskap, terlebih curah hujan ekstrem di wilayah itu kini telah melampaui 300 milimeter per hari.</p><p data-start="1256" data-end="1729">“Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” ujarnya.</p><h3 data-start="1731" data-end="1775">Tekanan Lingkungan Terlihat dari Udara</h3><p data-start="1776" data-end="2001">Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di beberapa titik. Aktivitas tersebut, katanya, memperbesar tekanan pada DAS.</p><p data-start="2003" data-end="2320">“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar,” ujar Rizal. Ia memastikan pengawasan akan diperluas ke Batang Toru, Garoga, serta DAS lain di Sumatera Utara.</p><h3 data-start="2322" data-end="2349">Janji Penegakan Hukum</h3><p data-start="2350" data-end="2691">Hanif mengatakan KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Pemerintah juga memastikan verifikasi lapangan terus dilakukan terhadap perusahaan lain yang diduga memberikan kontribusi signifikan terhadap tekanan ekologis di Sumatera.</p><p data-start="2693" data-end="2998">“Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran,” ucap Hanif.</p><p data-start="2693" data-end="2998">Ia menegaskan penegakan hukum lingkungan merupakan instrumen utama untuk menjaga keselamatan masyarakat dari bencana ekologis yang dapat dicegah.</p><p data-start="3000" data-end="3147">“Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” ujar Hanif menutup keterangannya. []</p>