6.508 Pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh Segera Ditetap Jadi PPPK Paruh Waktu

BANDA ACEH – Penantian panjang tenaga non-ASN Pemerintah Aceh untuk memperoleh kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya memasuki tahap penetapan. Sebanyak pegawai akan segera ditetapkan setelah proses advokasi dipercepat oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem).
Pada Rabu malam, 10 Desember 2025, di tengah kesibukan penanganan banjir yang melanda Aceh, Mualem menghubungi langsung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk meminta percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Langkah itu ia ambil setelah menerima laporan dari Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar terkait belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Gubernur sambil tersenyum, namun menegaskan keseriusan agar proses penyelesaian segera dilakukan.
Menteri PAN-RB menyatakan akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Tidak lama kemudian, Gubernur kembali berkomunikasi dengan Mensesneg untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan, dan mendapat respons positif.
Hasil advokasi tersebut ditindaklanjuti Kementerian PAN-RB dengan menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB 1308 Tahun 2025 tentang penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Keputusan Nomor 13041/ tertanggal 12 Desember 2025 mengenai penyampaian data peserta alokasi PPPK Paruh Waktu. Jumlah formasi yang disetujui sesuai usulan Pemerintah Aceh, yakni orang.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh, Mursal Mardani, menyampaikan apresiasinya.
“Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses hingga hak tenaga non-ASN terealisasi.
“Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan Alhamdulillah terwujud. Terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” katanya.
Sementara itu, Sekda Aceh M. Nasir mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pada 12–15 Desember 2025 sesuai petunjuk pengisian, serta melengkapi seluruh dokumen untuk proses penetapan nomor induk PPPK.
“Pemerintah Aceh, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga BKA, terus mengusahakan yang terbaik agar pegawai non-ASN memperoleh status sebagai PPPK Paruh Waktu dan mendapatkan NIP,” ujar Nasir. []