Menunda Pembayaran Honorarium Dosen: Tinjauan Hukum dan Etika Akademik

Seorang teman, yang kebetulan berprofesi sebagai dosen di sebuah kampus swasta di Kota Banda Aceh mengeluh. Dia merasa sedih dan agak kecewa karena kampus tempat ia mengajar tak kunjung membayar honorarium yang nyaris dua tahun. Padahal ia sudah menunaikan semua kewajiban dengan baik dan susah payah.
Belakangan ternyata bukan saja dia namun ada puluhan rekan sejawat yang juga belum menerima ujrah mengajarnya meksipun uang yang tak seberapa tersebut sangat ia butuhkan untuk mengasapi dapurnya. Hal ini terungkap saat aplikasi WhatsApp saya dipenuhi dengan pesan masuk, mengeluhkan hal yang sama.
Mengapa belum ditunaikan ya?
Pembayaran honorarium mengajar merupakan hak dasar dosen atas pelaksanaan tugas profesionalnya di perguruan tinggi. Dalam praktiknya, tidak jarang terjadi penundaan pembayaran honorarium dengan berbagai alasan administratif maupun teknis. Pertanyaannya, apakah penundaan tersebut dapat dibenarkan secara hukum dan etika akademik?
Secara prinsip, honorarium mengajar adalah imbalan atas jasa yang telah diberikan. Dengan demikian, hak atas honorarium muncul setelah dosen melaksanakan kewajiban mengajar sesuai dengan penugasan yang diterimanya. Ketika pembayaran honorarium ditunda tanpa kejelasan dan dasar hukum yang sah, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme dalam dunia pendidikan tinggi.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja dan waktu yang telah disepakati. Meskipun dosen tidak selalu dikategorikan sebagai pekerja dalam pengertian buruh industri, hubungan kerja antara dosen dan perguruan tinggi tetap menimbulkan hak atas imbalan finansial atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Penundaan pembayaran honorarium tanpa dasar yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban pemberi kerja, bahkan dalam kondisi tertentu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagian besar dosen, khususnya dosen tidak tetap atau dosen paruh waktu, melaksanakan tugas mengajar berdasarkan surat keputusan mengajar, kontrak kerja, atau surat penugasan lainnya. Dokumen-dokumen tersebut secara implisit maupun eksplisit memuat hak dosen untuk memperoleh honorarium.
Apabila honorarium tidak dibayarkan sesuai waktu yang telah ditentukan tanpa adanya kesepakatan perubahan jadwal pembayaran, maka kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji oleh perguruan tinggi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memberikan jaminan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan serta jaminan kesejahteraan yang layak dan berkelanjutan. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan perguruan tinggi harus memperhatikan kesejahteraan dosen sebagai unsur utama penyelenggara pendidikan.
Penundaan honorarium yang dilakukan tanpa transparansi dan kepastian waktu tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap hak dosen sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut.
Secara terbatas, penundaan pembayaran honorarium masih dapat dibenarkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas. Misalnya, adanya klausul tertulis dalam kontrak kerja yang mengatur kemungkinan penundaan, kondisi force majeure seperti keterlambatan pencairan anggaran negara, serta adanya pemberitahuan resmi kepada dosen disertai batas waktu pembayaran yang pasti. Tanpa pemenuhan unsur-unsur tersebut, penundaan pembayaran honorarium berpotensi menjadi pelanggaran hukum.
Selain aspek hukum, penundaan honorarium juga menyentuh ranah etika akademik. Perguruan tinggi sebagai institusi ilmiah dan moral seharusnya menjunjung tinggi nilai keadilan, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap tenaga pendidik. Membebankan kewajiban mengajar kepada dosen tanpa memastikan pemenuhan hak finansialnya merupakan praktik yang mencederai etika akademik dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Maka berdasarkan tinjauan hukum dan etika, dapat disimpulkan bahwa penundaan pembayaran honorarium dosen tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa persetujuan dosen, serta tanpa kepastian waktu pembayaran adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip etika pendidikan tinggi.
Perguruan tinggi diharapkan mengelola sistem pembayaran honorarium secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu sebagai wujud penghormatan terhadap profesionalisme dosen dan keberlanjutan mutu pendidikan.
“Pada akhirnya kita memang berada pada pilihan-pilihan yang harus diambil. Pilih kita yang mundur atau mengajukan mosi tidak percaya untuk mereka? Jika cara-cara yang persuasif pun tidak bergeming. Sedangkan menempuh jalur lainnya, tidak terpikirkan saat ini,” katanya mengakhiri. (***)