Nadiem Heran Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Uang Masuk Kantong Saya

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengaku heran dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana dirinya memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem mengatakan, JPU tidak mampu menjelaskan bagaimana dirinya bisa diperkaya.

“Tidak jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Nadiem menilai, JPU tidak cermat menyusun bagaimana hubungan transaksi Google, Chromebook bahkan Kemendikbudristek terkait dirinya bisa diperkaya hingga 

Bahkan, dia mengaku kaget saat mengetahui dirinya dinilai diperkaya melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk GoTo.

“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” tuturnya.

Nadiem menyebut, uang korporasi itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan utang PTGI. Menurut Nadiem transaksi PT AKAB dengan pengadaan laptop Chromebook adalah dua topik yang berbeda yang dikaitkan hanya karena waktunya bersamaan.

“Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021,” kata dia.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022. 

Angka ini berasal dari ,74 (Rp1,5 triliun), yakni angka kemahalan harga Chromebook.

Kemudian, melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai dolar AS atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar ,-

2. Mulyatsyah sebesar dan

3. Harnowo Susanto sebesar ,-

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar ,- dan

5. Purwadi Sutanto sebesar

6. Suhartono Arham sebesar

7. Wahyu Haryadi sebesar ,-

8. Nia Nurhasanah sebesar ,-

9. Hamid Muhammad sebesar ,-

10. Jumeri sebesar ,-

11. Susanto sebesar ,-

12. Muhammad Hasbi sebesar ,-

13. Mariana Susy sebesar ,-

14. PT Supertone (SPC) sebesar ,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar ,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar ,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar ,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar ,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar ,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar ,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar ,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar ,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar ,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar ,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar ,27

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain