Istri Sibuk Mengurus Ibu yang Sakit, Oknum PPPK Malah Hamili Teman Sekantor

BANDA ACEH – Kepedihan dirasakan seorang istri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, berinisial NIM ketika mengurus ibunya yang sedang disangka, sang suami berinisial AW malah menghamili wanita teman sekantornya saat NIM berjuang mengurus ibunya.
AW merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe yang baru saja menjalani pengangkatan.
Padahal, AW sudah berpacaran dengan NIM selama sembilan tahun sebelum akhirnya menikah pada Sabtu 9 Agustus 2025 lalu.
Pernikahan AW dan NIM bahkan disaksikan pemerintah desa dan keluarga kedua belah pihak.
Ternyata NIM malah dicampakkan, lalu AW hendak menikahi wanita yang telah ia hamili.
Parahnya lagi, AW meninggalkan sang istri setelah menerima surat keputusan pengangkatan PPPK.
NIM memberikan pengakuan saat dihubungi , Selasa (6/1/2026).
“Awalnya, dia janji saya setelah dia terima SK P3K-nya dia mau nikahi saya, tapi masalahnya saya sudah di rumah imam, dan sudah ditahu keluargaku,” jelasnya.
NIM membeberkan kelakuan NIM sebenarnya setelah pernikahan pada Agustus 2025.
Tepat sehari setelah menikah, ibu NIM mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
“Sepekan saya temani mamaku di RSUD Bahteramas Sultra di Kota Kendari,” katanya.
Karena memerlukan penanganan lebih lanjut, NIM mengatakan dokter memutuskan untuk merujuk ibunya ke rumah sakit yang ada di Kota Makassar.
“Di situ, dia (AW) ini tidak pernah datang jenguk orang tuaku, darinya RSUD Bahteramas sampai dirujuk ke Makassar,” jelasnya.
Kabar suami menghamili wanita lain
Di tengah kondisi tersebut, NIM menerima kabar dari AW soal dirinya telah menghamili wanita lain dan rencananya akan menikahi si wanita.
Hanya saja, saat itu NIM tidak terima, ia meminta kepada AW agar terlebih dahulu menyelesaikan adat yang dijanjikan dan kemudian menceraikan dirinya secara sah.
“Itu hari dia sanggupi, tapi tidak lama saya dengar kalau AW justru menikah diam-diam,” katanya.
Karena sudah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga, NIM pun mengaku akan melaporkan kejadian ini ke polisi.
Ia juga akan melaporkan AW ke Badan Kepegawaian Daerah Konawe terkait tindakannya yang telah menikahi wanita lain meski berstatus sebagai suaminya.
Suami membantah
Terpisah, AW yang dihubungi Tribunnewssultra mengaku kalau INM tak berkata jujur mengenai hubungan mereka.
“Kalau saya, hubungi ulang, dan minta dia berkata jujur, jangan ada dia sembunyikan kenapa bisa saya menikah dengan dia dan ini perempuan,” ujarnya.
Sebab menurut AW dirinya tidak pernah berselingkuh selama dirinya menikah dengan INM.
Meski demikian, ia enggan untuk menjelaskan sebab dirinya mengaku tidak mau menyebar aib INM,
“Saya malas cerita soal itu, soalnya saya anggap itu aib,” katanya.(*)
Larangan PPPK
Dilansir dar BKD DKI Jakarta, ada sejumlah larangan yang tak boleh dilakukan oleh PPPK di antaranya:
Menyalahgunakan wewenang.
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan memanfaatkan
kewenangan orang lain, yang diduga menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang—baik bergerak maupun tidak bergerak—dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan.
Meminta atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatan.
Melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Melakukan kegiatan yang merugikan negara.
Menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.
Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.
Hidup bersama dengan pria atau wanita selain suami atau istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.
Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.