Intip Gaji Pegawai Pajak: Tukin Tembus Rp100 Juta

BANDA ACEH – Pegawai pajak kembali menjadi sorotan publik setelah terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal ini memunculkan rasa ingin tahu masyarakat mengenai besaran penghasilan mereka. Secara umum, gaji pokok pegawai pajak tidak berbeda dengan PNS lainnya. Namun, yang membuat nominalnya besar adalah tunjangan kinerja (tukin) yang bisa menembus Rp100 jutaan, tergantung jabatan.
Sebagai informasi, pegawai pajak berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun gaji aparatur sipil negara (ASN) terakhir kali disesuaikan pada awal tahun ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS di lingkungan DJP Kemenkeu tercatat sebagai penerima tukin paling besar dibandingkan instansi pemerintah lainnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut, tukin terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp .
Berikut rincian gaji pokok PNS
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp
Golongan Ib: Rp
Golongan Ic: Rp
Golongan Id: Rp
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp
Golongan IIb: Rp
Golongan IIc: Rp
Golongan IId: Rp
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp
Golongan IIIb: Rp
Golongan IIIc: Rp
Golongan IIId: Rp
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp
Golongan IVb: Rp
Golongan IVc: Rp
Golongan IVd: Rp
Golongan IVe: Rp
Tukin PNS DJP
Eselon I
1. Peringkat jabatan 27 Rp
2. Peringkat jabatan 26 Rp
3. Peringkat jabatan 25 Rp
4. Peringkat jabatan 24 Rp
Eselon II
5. Peringkat jabatan 23 Rp
6. Peringkat jabatan 22 Rp
7. Peringkat jabatan 21 Rp
8. Peringkat jabatan 20 Rp
Eselon III ke bawah
9. Peringkat jabatan 19 Rp
10. Peringkat jabatan 18 Rp –
11. Peringkat jabatan 17 Rp –
12. Peringkat jabatan 16 Rp –
13. Peringkat jabatan 15 Rp –
14. Peringkat jabatan 14 Rp –
15. Peringkat jabatan 13 Rp –
16. Peringkat jabatan 12 Rp –
17. Peringkat jabatan 11 Rp –
18. Peringkat jabatan 10 Rp –
19. Peringkat jabatan 9 Rp –
20. Peringkat jabatan 8 Rp –
21. Peringkat jabatan 7 Rp –
22. Peringkat jabatan 6 Rp
23. Peringkat jabatan 5 Rp
24. Peringkat jabatan 4 Rp .