KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Kiai Muzakki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Muzakki Kholis tercatat telah hadir sejak pukul WIB.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Fuad Hasan, serta Gus Alex hingga Februari 2026.

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.