Yudo Sadewa Anak Menkeu Sentil Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Setan Saja Hormat

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumans atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menuai sorotan publik. Yudo Sadewa, anak Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, turut memberikan respons. 

Lewat media sosialnya, Yudo menyampaikan sindiran keras terhadap Gus Yaqut. 

Ia mengunggah tangkapan layar pemberitaan terkait penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (9/1/2026). 

“Setan saja sujud hormat sama kalian,” tulis Yudo.

Tak sampai di situ saja, Yudo mengunggah berita lain yang menyoroti dampak kebijakan kuota haji 2024. 

Sebanyak jemaah haji reguler gagal berangkat, meskipun telah menunggu sampai 14 tahun. 

Tindakan Gus Yaqut, kata Yudo, sangat menyakitkan dan kejam. 

“Allahu Akbar ini lebih kejam daripada setan sih,” tulis Yudo.

Dugaan korupsi kuota haji 2024

Putra Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Yudo Sadewa menyoroti penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (9/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi atau setara 92 persen untuk haji reguler dan atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi untuk haji reguler dan untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri. 

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kekayaan Yaqut

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2025, Gus Yaqut memiliki total kekayaan sebesar Rp . 

Terdiri atas Rp berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. 

Gus Yaqut juga memiliki kekayaan berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp . 

Ia tercatat memiliki dua kendaraan, yakni mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alpard. 

Selain itu, Gus Yaqut juga memiliki harta bergerak lainnya (Rp ), kas dan setara kas (Rp ), serta utang sebesar Rp .