Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar saat Disebut Bertugas Jadi Gudang Penyimpanan Narkotika di Rutan

BANDA ACEH – Saksi M, salah satu penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, jadi saksi perkara peredaran dan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dan lima orang lainnya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Menurut saksi M, Ammar Zoni adalah gudang peredaran hingga kepemilikan narkotika.
Jaksa penuntut umum menyebutkan, Ammar Zoni diduga menjadi ‘gudang’ atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki saudara Andre.
Penjelasan itu disampaikan jaksa saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ammar Zoni.
Awalnya, kata jaksa membacakan BAP, “Saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu ke saya (Ammar Zoni) sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi.”
“Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya (Ammar Zoni) dan membawa plastik bening,” lanjut jaksa.
Fakta di persidangan juga mengungkap teknis pembagian sabu dilakukan dalam kamar sel Ammar Zoni.
Setelah paket sabu seberat 100 gram diterima, barang haram tersebut dibagi dalam ukuran kecil untuk didistribusikan.
Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram, satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi.
“Sisanya saya (Ammar Zoni) simpan di dalam lemari di kamar saya,” bunyi dokumen pengakuan Ammar Zoi yang dibacakan jaksa di depan majelis hakim.
Penjelasan Saksi
Saksi M membenarkan penjelasan Ammar Zoni saat pemeriksaan itu.
Menurut saksi M, Ammar Zoni dijanjikan imbalan besar saat bertugas menjadi gudang penyimpanan narkotika di rutan.
Baca juga: Sidang di PN Jakarta Pusat, Ammar Zoni Ungkap Dugaan Penyiksaan dan Pemerasan saat Ditangkap Petugas
“Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram,” ucap saksi M.
Pendistribusian barang haram ini lalu terbongkar oleh petugas.
Ammar Zoni diduga mengedarkan sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba setelah aksinya diketahui sipir dan kemudian menjalani pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada tahun 2025.
Ammar Zoni melakukan aksinya itu bersama lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Setelah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni bersama lima tahanan lain itu dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025)