Imbas Yaqut Korupsi Kuota Haji, Presidium MLB NU Desak Gus Yahya Mundur

BANDA ACEH – Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) mendesak Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatannya saat itu, Presidium juga mendesak percepatan pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama.
Sikap ini disampaikan menindaklanjuti penetapan H. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) Isfah Abidal Aziz (IAA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Yaqut merupakan Menteri Agama tahun 2020-2024 dan Gus Alex (sapaan Isfah Abidal) merupakan staf ahli menteri untuk tahun yang sama sekaligus salah satu Ketua PBNU.
Poin Utama Pernyataan Sikap Presidium MLB NU
Pada pernyataanya, Presidium mengapresiasi langkah KPK RI dalam menangani kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji.
Penanganan kasus dinilai sebagai langkah maju, mulai dari peningkatan status penyelidikan ke penyidikan pada 8 Agustus 2025, pencekalan terhadap sejumlah pihak, hingga penetapan dua tersangka pada 8 Januari 2026.
Meski demikian, Presidium meminta KPK melengkapi sangkaan dengan perhitungan kerugian negara, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK juga harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, travel haji penerima kuota tambahan, serta lingkungan organisasi kemasyarakatan,” kata OC MLB NU, KH Imam Baehaqi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2025).
Presidium juga menyatakan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex yang selama ini menduduki jabatan strategis di PBNU. Gus Yaqut diketahui menjabat Ketua Satgas Nasional Gerakan Keluarga Mashlahat Nahdlatul Ulama (GKMNU), sementara Gus Alex merupakan salah satu Ketua PBNU masa khidmat 2022–2027.
Hal ini dianggap memperburuk citra PBNU. “Atas kondisi tersebut, Presidium meminta PBNU tidak memberikan bantuan hukum resmi kepada para tersangka dan bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan,” katanya.
PBNU juga didesak memberhentikan Gus Yaqut dan Gus Alex dari jabatan strukturalnya, serta mempertimbangkan pembubaran Satgas Nasional GKMNU yang dinilai tidak lagi efektif.
Lebih jauh, Presidium menilai kasus ini berpotensi menyeret institusi NU secara kelembagaan dan memperburuk citra jam’iyyah menjelang peringatan Harlah NU ke-100.
“Oleh karena itu, PBNU diminta melakukan evaluasi dan mitigasi dampak secara menyeluruh,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul ‘Ilmi Asy-Syar’ie (MIS) Sarang, Rembang, Jawa Tengah ini.
Struktural PBNU diminta bertanggungjawab dengan pengunduran diri Ketua Umum.
“Akibat melemahnya kepercayaan publik, serta kegaduhan organisasi yang dinilai tak kunjung selesai, Presidium secara tegas meminta KH Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU,” tegas Kiai Imam.
Tak hanya itu, PBNU diminta segera melakukan Muktamar Luar Biasa.
“Selanjutnya, kami mendesak PBNU untuk segera menyelenggarakan muktamar yang legitimate, secepatnya sebelum musim keberangkatan haji 2026,” tegas KH Imam Baehaqi.
Mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi haji setelah hampir satu tahun KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi haji kuota khusus.
Kasus korupsi kouta haji yang terjadi periode kedua pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah masuk penyidikan sejak Agustus 2025 lalu. Penetapan tersangka adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf itu diumumkan KPK pada Jumat (9/1/2026).
Pernyataan Sikap Resmi ini dirumuskan dan dibuat melalui rapat Presidium PO PM-MLB NU, dan dinyatakan atas nama Presidium oleh :
1. KH Imam Baehaqi, OC MLB NU sekaligus Pengasuh PP MIS Sarang, Rembang Jawa Tengah;
2. KH Abdul Muhaimin, Anggota Presidium, A’wan PBNU dan Pengasuh PP Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, DI Yogyakarta;
3. KH Dimyati Muhammad, Anggota Presidium, Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur.