4 Pernyataan Eggi Sudjana usai Polda Metro Beri SP3: Akhlaknya Bagus, Saya Minta Maaf No Way

BANDA ACEH – Tersangka kasus fitnah di kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana, angkat bicara usai Polda Metro Jaya memberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Kamis (15/1/2026).
“Sudah (terbit SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026), dikutip dari
Alasan Beri SP3
Kombes Pol Iman mengatakan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan bahwa SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus, Rabu (14/1/2026) lalu.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Bagaimana tanggapan Eggi Sudjana?
Eggi Sudjana akhirnya memberikan pernyataan resmi sebelum keberangkatannya ke luar negeri guna menjalani pengobatan, Jumat (16/1/2026).
Ia meluruskan berbagai spekulasi miring terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Solo, JawaTengah, pada 8 Januari 2026 lalu.
Ia justru memaparkan sejumlah alasan mengapa status tersangka yang sebelumnya disematkan kepadanya merupakan sebuah kesalahan prosedur hukum.
Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisi hukumnya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam dialog tersebut, Eggi mengingatkan Jokowi mengenai sumpah jabatan Presiden untuk menjalankan undang-undang selurus-lurusnya.
“Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, ‘Inggih, inggih’,” tambah Eggi, dikutip dari Kompas TV.
Dialog sebagai Jalan Keluar
Menggunakan analogi, Eggi menjelaskan metode pendekatannya kepada Jokowi.
Eggi memberikan catatan penting agar publik tidak salah tafsir.
“Ini adalah logika metode. Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog dan tabayun,” jelasnya.
Tak Ada Pembahasan Khusus
Menariknya, dalam itu, kasus tudingan ijazah palsu justru tidak menjadi pembahasan.
“Tidak ada pembahasan soal ijazah di sana. Kata Pak Jokowi, itu tidak penting lagi, yang penting bicara ke depan,” ungkap Eggi.
Dengan terbitnya SP3, Eggi menganggap masalah hukumnya telah selesai secara administratif.
Eggi juga menertibkan pihak-pihak yang mengeklaim ikut mengurus perkara ini, termasuk menyentil advokat lain yang dianggapnya hanya mencari panggung.
Ia menegaskan, urusan hukum sepenuhnya berada di tangan Elida Netti, sementara urusan komunikasi publik selama ia di luar negeri diserahkan kepada wartawan senior, Agusto.
“Suara resmi ada pada Agusto. Jangan ada lagi yang mengaku-ngaku mengurus perkara ini mewakili saya.”
“Yang bekerja keras itu Bu Eli. Jangan ada yang sok merasa setara atau mengaku pendiri, padahal dulu datang meminta tolong,” kata Eggi.
Puji Jokowi
Pada kesempatan itu, Eggi Sudjana bahkan memuji akhlak Jokowi usai dirinya bertemu menemui Jokowi.
“Yang bagus, Pak Jokowi akhlaknya bagus. Dia terima kita dengan baik, padahal dia yang merasa difitnah,” ujar Eggi
Eggi mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Jokowi mendengarkan apa yang dia inginkan yaitu mencabut cekal keluar negeri serta penerbitan SP3.
“Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana?”
“Nah, di situlah ada RJ. Saya minta perintah kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” ujar Eggi.
Mendengar permintaan itu, Jokowi bereaksi dengan memanggil ajudannya hingga akhirnya pada 14 Januari, melalui kuasa hukumnya Jokowi mengajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya.
SP3 kemudian terbit, Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice dinyatakan rampung.
Bantah Minta Maaf ke Jokowi
Eggi Sudjana menegaskan bahwa dirinya tak pernah meminta maaf kepada Jokowi.
“Pak Jokowi yang saya hormati, saya berharap jangan salah info.”
“Saya ke sini bapak terima, mungkin pembisik-pembisiknya menyatakan (saya) mau minta maaaf, no way! Jelas ya, saya datang bukan untuk minta maaf,” ujar Eggi di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Malaysia, Jumat (16/1/2026), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Kepada Jokowi, Eggi menjelaskan bahwa dirinya tidak pantas menjadi tersangka karena beberapa alasan.
Salah satunya karena dia merupakan advokat yang dalam setiap tindakannya harus tunduk pada Undang-Undang Advokat.
Selain itu, Eggi menyebut dirinya terlebih dahulu melaporkan Jokowi, sebelumnya akhirnya dilaporkan balik oleh mantan Wali Kota Solo itu.
Dalam pertemuan tersebut, Eggi menyebut Jokowi bertanya ke dirinya apa langkah yang harus dilakukan.
“Lalu yang menarik lagi, Bapak Jokowi yang terhormat (bilang), ‘saya harus bagaimana?’ Nah, di situlah ada RJ.”
“Saya minta perintah kapolri, kepada kapolda, kapolda kepada dirkrimum, cabut cekal saya dan SP3-kan saya,” ujar Eggi