Para Kiai Desak PBNU Pecat Kader Tersangka Korupsi: Membiarkan Koruptor Menjabat Itu Haram

BANDA ACEH – Tensi di internal Nahdlatul Ulama makin panas!Sejumlah kiai dari Jawa Barat dan DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Bahtsul Masail secara tegas mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk melakukan bersih-bersih.
Poin utamanya? Segera memecat kader yang terseret kasus korupsi tanpa kompromi.
Bertempat di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Senin 19 Januari 2026, forum ini menyoroti sejumlah nama besar di PBNU yang tersandung masalah hukum.
Salah satu yang paling disorot adalah Direktur Humanitarian Islam PBNU, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
“Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” ungkap Pengasuh Ponpes Kempek, Muhammad Shofi bin Mustofa Aqiel Siraj.
‘Red Flag’ Preseden Buruk PBNU
Kekecewaan para kiai memuncak karena PBNU dinilai lambat dalam memberikan sanksi administratif.
Selain Gus Yaqut, nama Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat Ketua PBNU juga masuk dalam radar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Forum ini mengingatkan kembali pada skandal Mardani H. Maming, eks Bendahara Umum PBNU yang sempat menjadi buronan sebelum akhirnya diberhentikan secara definitif setelah divonis.
Pola “tunggu vonis baru pecat” ini dinilai tidak mencerminkan marwah ormas keagamaan.
Putusan Kiai: Haram Hukumnya Membiarkan Koruptor Menjabat
Para kiai khawatir kasus korupsi kuota haji bakal menyeret lebih banyak nama dari tingkat PWNU hingga PCNU.
Agar tidak menjadi preseden buruk, forum merumuskan keputusan keagamaan yang sangat keras.
“Hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat pengurusnya yang terlibat korupsi.”
“Apalagi statusnya tersangka adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” tandas Muhammad Shofi.***