WNA China Pelaku Love Scamming di Tangerang, Overstay 5–8 Tahun dan Punya KTP-KK-Ijazah

BANDA ACEH – – Dua dari 27 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal dengan modus love scamming juga melanggar aturan keimigrasian karena melebihi batas izin tinggal atau Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, dua WNA tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok.
“Warga negara Tiongkok atas nama XG, pemegang KTP, akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama SH. Overstay sejak 5 November 2020, berarti kurang lebih sudah hampir lima tahun lebih,” ungkap Yuldi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/1/2026).
“Warga negara Tiongkok juga atas nama ZJ, pemegang KTP atas nama Ferdiansyah. Jadi dia yang bersangkutan punya KTP. Kemudian overstay dari 20 Oktober 2018, berarti kurang lebih hampir 8 tahun,” tambah dia.
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Imigrasi belum mengetahui alasan mereka mempunyai dokumen warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mengeluarkan dokumen tersebut.
“Saat ini juga sedang bersurat. Kami belum dapat jawaban sampai saat ini, apakah ini asli atau palsu dan bagaimana mereka proses mendapatkan dokumen tersebut,” ungkap dia.
“Dan dokumen tersebut digunakan untuk mengelabui petugas pada saat dilengkapi pemeriksaan pengawasan di lapangan. Sehingga mereka seolah-olah menjadi warga negara Indonesia secara asal,” tambahnya.
27 WNA ditangkap
Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus kejahatan siber berupa love scamming.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, para pelaku beroperasi secara terorganisir dan lintas lokasi di beberapa tempat seperti Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
“Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan sebanyak 27 warga negara asing dengan dugaan melakukan penyalahgunaan izin tinggal melalui modus kejahatan siber berbentuk love scamming,” ungkap Yuldi dalam jumpa pers di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 8–16 Januari 2026.
Pada 8 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan ini, tim menangkap 14 WNA, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam.
Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026.
Pada hari itu, tim menangkap 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, penegak hukum kembali menangkap 4 WNA RRT di kawasan perumahan yang berbeda di Kabupaten Tangerang.
Dua di antaranya merupakan WNA yang terdaftar dalam Subject of Interest (SOI).
Dari penangkapan ini, tim memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sejumlah lokasi tersebut.
“(Hasil pemeriksaan) lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ,” ujar dia.