Anehnya Restorative Justice Eggi Sudjana-Damai, dr Tifa Ungkit Blunder Terbesar Kasus Ijazah Jokowi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Polemik soal dugaan ijazah palsu Joko Widodo masih memanas dan ramai diperbincangkan. Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menyebut pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai blunder terbesar. 

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, turut mencium adanya kejanggalan di balik proses restorative justice keduanya. 

Dalam unggahannya di X pada Senin (19/1/2026), Dokter Tifa mengungkit sederet blunder kubu Jokowi dalam menghadapi gugatan mereka terhadap ijazah Jokowi. 

Menurutnya, langkah justru yang diambil kubu Jokowi justru malah memperlemah Jokowi sendiri.

“Dalam pertarungan Ijazah sebetulnya Jokowi (dengan alatnya Polisi) sudah melakukan Blunder berkali-kali,” tulis dr Tifa di X.

Menurutnya, kubu Jokowi menyelundupkan sejumlah pasal besar demi menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa (RRT).

“Menyelundupkan pasal-pasar besar agar RRT ditahan sejak 30 April 2026. Mengelak melaporkan orang dan hanya melaporkan peristiwa, artinya pasal delik aduan tidak bisa berlaku demikian juga pasal-pasal yang lain.”

“Ternyata di Gelar Perkara Khusus ketika kami bisa membaca Laporan Polisi yang dibuat Joko Widodo ternyata dia MELAPORKAN KAMI!” lanjutnya. 

Ia melanjutkan blunder berikutnya mengenai Kasmudjo yang disebut bukan dosen pembimbing Jokowi semasa kuliah di UGM.

“Blunder berikutnya soal pak Kasmudjo, KKN, dan lain lain ada begitu banyak blunder-blunder,” tulisnya. 

Blunder terbesar

Ia pun menyebut pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai blunder terbesar. 

Menurutnya, langkah itu malah melemahkan perjuangan kubu yang mendukung Jokowi sendiri. 

“Sampai kepada BLUNDER TERBESAR saat ini, adalah membuat ES dan DHL jadi Pengkhianat perjuangannya sendiri! Masalahnya adalah: salah orang!”

“Jika menyuruh seorang pengkhianat melakukan pengkhianatan, maka tentulah dilakukan dengan senang hati karena itulah habit dia selama ini. Itu sih bukan kemenangan. Cemen! Saya baru akan angkat topi jika berhasil memaksa orang yang paling tegar, bersih, teguh, kokoh untuk berkata:

Ijazah Jokowi Asli!” tutup postingan dr Tifa.

Sebut janggal

Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menilai ada keanehan dalam restorative justice yang diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dan berujung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Saat ini, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Eggi dan Damai.

“Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap restorative justice yang kemudian berujung kepada SP3 tersebut,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Refly mengaku tidak mempermasalahkan penerbitan SP3 tersebut. Namun, ia menyoroti proses hukum yang ditempuh.

Ia menuturkan, pasal yang diterapkan terhadap Eggi dan Damai memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dengan demikian, ia menilai upaya restorative justice tidak dapat diterapkan kepada Eggi dan Damai.

“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, nggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” tutur Refly. 

Status Tersangka Dicabut

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, status pencekalan terhadap Eggi dan Damai juga telah dicabut.

Pencabutan status tersangka dan pencekalan itu menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah kedua belah pihak menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ).

“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan. Sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (9/1/2026).

Di sisi lain, proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya masih terus berjalan hingga saat ini.