WN China Gelontorkan Rp 90 Juta Bikin KTP Palsu demi Selundupkan WNA ke Australia

BANDA ACEH – Seorang warga negara (WN) China nekat menggelontorkan uang hingga Rp 90 juta untuk membuat KTP, kartu keluarga dan akte kelahiran itu dilakukannya demi melancarkan aksi penyelundupan warga negara asing (WNA) ke Australia.
Kasus ini terungkap setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Ketiganya yakni SS (37) dan XS (39) yang merupakan warga negara China, serta PK (27) warga negara Tailan.
Kepala Kantor Imigrasi Wilayah DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat.
“Petugas Imigrasi Jakarta Barat kemudian melakukan operasi pada Senin (12/1/2026) di sebuah penginapan kawasan Jakarta Barat,” kata Pamuji saat konferensi pers di kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (20/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal diketahui, SS dan XS masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara PK menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu KTP elektronik WNI palsu atas nama Gunawan Santoso yang digunakan SS.
Bayar Rp 90 Juta
Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap SS membuat KTP elektronik palsu dengan identitas Gunawan Santoso melalui bantuan seorang perempuan WNI berinisial LS.
“SS mengaku membayar Rp 90 juta kepada LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran,” ungkap Pamuji.
KTP palsu tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk menyewa penginapan serta dipromosikan kepada warga negara China lain sebagai syarat pendukung keberangkatan ilegal ke Australia.
Sedangkan PK diketahui membantu proses pengeditan pasfoto untuk pembuatan KTP elektronik palsu tersebut, sementara XS berperan mengurus dan mengantar WNA yang akan diselundupkan.
Jalur Ilegal Papua–Australia
Pamuji menjelaskan, para WNA yang akan diselundupkan berangkat secara mandiri dari China menuju Jakarta.
Selanjutnya, mereka diterbangkan ke Merauke, Papua, sebelum menyeberang ke Australia menggunakan kapal melalui jalur ilegal.
“XS mengaku telah memberangkatkan lima WNA ke Australia dengan biaya RMB atau sekitar Rp 130 juta per orang,” kata Kakanwil.
Dari setiap pengiriman, XS memperoleh keuntungan sekitar RMB atau setara Rp 17 juta.
Kabid Inteldak Imigrasi Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud menjelaskan para WNA China yang diselundupkan ke Australia karena mereka hendak mencari suaka di negara tersebut.
“Kelima WNA tersebut diketahui telah tiba di Australia, namun akhirnya ditangkap oleh otoritas setempat,” kata Yoga.
Dideportasi
Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menjelaskan, ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 huruf A juncto Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal.
Imigrasi Jakarta Barat menyatakan akan menjatuhkan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kedutaan Besar Tiongkok, dan Kedutaan Besar Thailand.
Sementara itu, keberadaan LS serta dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan kaitan dengan instansi kependudukan, masih dalam proses pendalaman.