Beda Pengakuan Kubu Jokowi dan Eggi Sudjana Soal Restorative Justice, Ada Permintaan Maaf Tidak?

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Keputusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk membuka ruang pemaafan dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya menemukan penjelasan hukum yang gamblang.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa inti dari penerapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini bukan terletak pada permintaan maaf pelaku, melainkan pada sikap korban yang memilih memaafkan.

Langkah itu pula yang menjadi dasar penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua nama yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik nasional.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mendatangi kediaman Jokowi di Solo.

Pertemuan tersebut menjadi titik balik proses hukum yang berjalan, hingga Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya kini resmi bebas dari status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Eggi dan Damai termasuk dalam klaster pertama tersangka bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua ditempati Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dokter Tifa.

Eggi menjabat sebagai Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), sedangkan Damai berperan sebagai Koordinator Advokat TPUA, kelompok yang sejak awal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.

Tak Ada Permintaan Maaf? Rivai Tegaskan Esensi RJ

Publik sempat dibuat bertanya-tanya ketika Eggi dan Damai secara terbuka membantah telah menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi.

Keraguan itu terutama datang dari kubu Roy Suryo cs, yang mempertanyakan legitimasi RJ tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak terlapor.

Menanggapi hal tersebut, Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa mekanisme RJ tidak mensyaratkan permintaan maaf pelaku sebagai faktor utama.

“Kunci RJ adalah pemaafan dari korban dan Pak Jokowi sudah memaafkan (Eggi dan Damai). Ya itu kuncinya, jadi bukannya justru pemaafan dari pelaku, pemaafan dari korban,” tegas Rivai di YouTube Kompas TV, Rabu (21/1/2026).

Ia menambahkan, pendekatan RJ berorientasi pada kepentingan korban, bukan semata-mata pada sikap pelaku.

“Boleh cek di mana pun juga karena sifatnya di sini adalah untuk kepentingan korban,” sambungnya.

Bantahan atas Tuduhan Kejanggalan

Rivai juga membenarkan bahwa terdapat kesepakatan tertulis antara Jokowi dengan Eggi dan Damai sebagai bagian dari proses RJ, meski ia tidak membeberkan isi detail kesepakatan tersebut.

“Apakah dalam RJD ada kesepakatan? Ada, jelas orang tertulis kok kita buat permohonan RJ secara bersama-sama itu dokumennya ada di Polda, ada kesepakatan,” ujarnya.

Menurut Rivai, tanpa kesepakatan antara korban dan pihak terlapor, RJ mustahil bisa diterapkan.

“RJ tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan antara pelaku dan korban,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, menilai RJ ini janggal karena pasal-pasal yang dikenakan, seperti Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, memiliki ancaman pidana di atas lima tahun.

Namun Rivai membantah argumen tersebut dengan menyebut bahwa kasus ini masih menggunakan KUHAP lama dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, bukan KUHP baru.

“Tidak ada ketentuan harus ancamannya di bawah 5 tahun, itu baru diatur di KUHP baru. Saya yakin mereka tidak baca ketentuan peralihan dari KUHP baru bahwa terhadap penyidikan yang sedang berlangsung tetap menggunakan KUHP lama. Artinya KUHP baru belum diberlakukan,” kata Rivai.

Sebagai informasi, seluruh tersangka sebelumnya dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP, sementara klaster kedua menghadapi ancaman lebih berat hingga 12 tahun penjara akibat tambahan pasal terkait manipulasi dokumen elektronik.

Pihak Eggi dan Damai Bantah Minta Maaf

Setelah bertemu dengan Jokowi, Eggi dan Damai menjadi banyak dibicarakan karena diduga meminta maaf kepada Jokowi atas kasus ijazah, bahkan mereka juga dituding menerima uang Rp100 miliar.

Namun, baik dari Eggi maupun Damai sama-sama membantah meminta maaf kepada Jokowi. Keduanya menyatakan bahwa kehadiran itu hanya untuk silaturahmi.

Begitu pun dengan tudingan menerima uang Rp100 miliar dari pihak Jokowi, Eggi dan Damai juga dengan tegas membantah hal tersebut.

Netty juga memastikan pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut.

Dia menegaskan langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Eggi diketahui sakit kanker stadium 4.

“Saya minta kepada semua jelas, Bang Egi murni sakit, mohon didoakan, jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggungjawaban dunia akhirat,” ucapnya, dikutip dari YouTube iNews, Jumat (16/1/2026).

“(Fitnah) menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? Katanya pengkhianat, pecundang. Padahal Bang Egi ini bertahun-tahun pejuang dan aktivis. Mereka baru nongol kok action-nya luar biasa, melebihi  kemampuan mereka,” tambahnya.

“Kalau kita bawa uang Rp100 miliar pakai helikopter, jatuh itu helikopter. Kalau kita bawa pakai tronton, berapa tronton yang kita siapkan? Rp100 miliar bukan uang kecil. Dan kalau kita pakai pakai  transfer kena KPK dong,” jelas Netty lagi.

Netty pun berharap, orang-orang yang menyebarkan fitnah itu seharusnya bertabayyun terlebih dahulu dan meminta klarifikasi kepada pihaknya.

“Kenapa kok nuduh bahwa kita mendapat uang Rp100 miliar, proyek, dan hal-hal yang sangat menyakitkan. Padahal tidak ada apa-apa. Saya boleh dong ngomong demi Allah, demi Rasulullah, dengan agama saya perak pun tidak ada kami dapat apa-apa,” tegas Netty.

Sebelum ini, Roy Suryo selaku tersangka kasus ijazah juga menanggapi pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi itu dan dia menghormati sikap keduanya tersebut.

Namun, dia berharap tidak ada uang ‘haram’ dalam pertemuan di rumah Jokowi tersebut.

“Tapi yang jelas begini, alhamdulillah semoga semua terang dan tidak ada uang haram karena kami anti uang haram, jangan sampai,” ujar Roy Suryo, Kamis (8/1/2026).