Ahmad Khozinudin: SOP Adu Domba dan Pecah Belah dari Solo Terus Dijalankan

BANDA ACEH – Advokat Ahmad Khozinudin, S.H., Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk upaya perdamaian yang menurutnya bertujuan menghentikan perjuangan hukum terkait dugaan kepalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Pernyataan tersebut disampaikan Khozinudin menyusul selesainya pemeriksaan terhadap Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani yang berstatus tersangka pada Kamis (22/1/2026). Dalam pemeriksaan itu, ketiganya tidak ditahan dan kembali dengan selamat.
“Alhamdulillah, pemeriksaan selesai dan tidak ada penahanan. Namun, substansi pemeriksaan masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama ketidakjelasan tempus dan locus delik,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, penyidik dinilai tidak mampu menjelaskan secara spesifik peristiwa apa dan di mana dugaan tindak pidana itu terjadi, meski para pejuang disebut dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, penghinaan, penghasutan, dan penyebaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Khozinudin juga menyebut, sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan tidak dijawab oleh para tersangka karena keberatan secara hukum. Ia menegaskan, tersangka memiliki hak memberikan keterangan secara bebas, termasuk mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik.
“Bahkan Bang Rizal Fadillah secara tegas mempersoalkan ketidakjelasan penerapan rezim KUHP baru dalam perkara ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Khozinudin menduga pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari apa yang ia sebut sebagai “SOP Solo”, yakni skenario sistematis untuk mengadu domba dan memecah belah barisan perjuangan. Ia menyinggung adanya upaya iming-iming penghentian perkara atau SP-3 dengan syarat menghentikan perjuangan.
“Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani diiming-imingi SP-3 dengan bayaran menghentikan perjuangan. Penulis sendiri juga mendapat informasi adanya ajakan bertemu untuk berdamai dan menghentikan langkah hukum,” ungkapnya.
Namun, Khozinudin menegaskan dirinya menolak keras segala bentuk kompromi tersebut. Ia menyatakan tidak akan pernah berdamai dengan apa yang disebutnya sebagai kebohongan, kepalsuan, dan kezaliman.
Dalam sejumlah program televisi, kata Khozinudin, tawaran perdamaian juga disampaikan secara terbuka maupun terselubung, termasuk ajakan “sowan ke Solo” untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Ijazah palsu tidak bisa direstorasi dengan perdamaian menjadi asli. Ijazah palsu harus diuji dan diadili di pengadilan, bukan dinegosiasikan,” tegasnya.
Ia menilai ada upaya sistematis untuk menghindari proses persidangan dengan membangun narasi perdamaian. Targetnya, menurut Khozinudin, adalah meredam perkara agar tidak sampai diuji secara terbuka di pengadilan.
Meski demikian, Khozinudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang tetap konsisten mengawal proses hukum, termasuk Rizal Fadillah, Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, Roy Suryo, tim penasihat hukum, serta para aktivis dan media yang melakukan peliputan.
“Pesan kami tegas: kami menolak berdamai dengan kepalsuan, kebohongan, dan kezaliman. Perjuangan ini akan terus kami lanjutkan,” pungkasnya.