Ferry Irwandi Ungkap Upah Guru Honorer Tak Capai UMR, Ada yang Hanya Digaji Rp60.000 per Bulan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Sebagian publik di media sosial (medsos) sedang ramai membahas ihwal gaji atau upah guru yang dinilai terlalu kecil, bahkan tidak menjamin sedikit yang membanding-bandingan upah guru dengan para tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai lebih tinggi daripada upah para guru honorer.

Kini, influencer sekaligus aktivis kemanusiaan, Ferry Irwandi turut menyoroti akar masalah tersebut, hingga acapkali menimbulkan pro-kontra bagi sebagian kalangan publik Tanah Air.

Ferry menyebut, ketika publik membicarakan masalah pendidikan di Indonesia, terdapat satu hal yang menjadi salah satu tumpuan dari semuanya, yaitu kesejahteraan guru.

“Tidak terkecuali bagi guru honorer,” ujarnya dalam siniar YouTube Ferry Irwandi, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Upah Guru Honorer Tak Capai UMR

Dalam pernyataannya, Ferry menyoroti upah para guru honorer yang tidak menyentuh angka Upah Minimum Regional (UMR).

“Nyatanya, kita bisa dengan mudah menemukan banyak sekali guru honorer yang digaji tidak sampai UMR,” terangnya.

“Bahkan, ada yang hanya digaji per bulan. Ini adalah salah satu keresahan saya dalam dunia pendidikan,” imbuhnya.

Ferry menilai, kurikulum yang rapi dan buku-buku yang bagus bagi para siswa di sekolah, tidak menjamin kinerja guru yang maksimal apabila mereka belum sejahtera.

“Oleh sebab itu, kita harus berbicara bahwa guru harus sejahtera, guru harus digaji layak, tidak bisa dinego dan tidak bisa dikorting,” sebutnya.

“Saya yakin, kalian semua setuju dengan hal tersebut,” imbuh Ferry.

Lantas, mengapa hal ini bisa terjadi, terkhusus tentang gaji guru honorer yang dinilai bisa serendah itu?

Landasan Hukum Ihwal Anggaran Guru Honorer

Ferry menuturkan, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang membahas aturan terkait anggaran gaji para guru di Tanah Air.

Influencer itu lantas menjelaskan, pemerintah pusat perlu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindaklanjuti anggaran tersebut.

“Kita perlu tahu dulu, bahwa pemerintah bisa mengeluarkan anggaran gaji pegawai negara, pemerintah harus punya landasan hukum yang jelas untuk status kepegawaian dari suatu jabatan,” sebut Ferry.

“Semua aturan terkait ini, terdapat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dan saya menemukan, pernyataan tentang pemerintah daerah yang dilarang menggaji tenaga-tenaga honorer,” terangnya.

Di samping itu, pemerintah daerah atau pemda sempat memiliki kewenangan dalam menggaji tenaga honorer di sekolah-sekolah daerah.

“Sebelum ada aturan itu, pemda bisa menggaji tenaga honorer. Namun, setelah adanya UU tersebut pemda tidak punya otoritas bahkan untuk mengangkat tenaga honorer,” jelas Ferry.

Terkait hal itu, Ferry lantas menilai terdapat kekeliruan terkait suara-suara dukungan di media sosial (medsos) terhadap para guru honorer, tanpa mengetahui dengan jelas tujuannya.

“Jadi, ada miss (kekeliruan) bagi yang menyuarakan melalui medsos dengan menyinggung Menteri Pendidikan,” ungkap Ferry.

“Hal itu karena masalah tersebut sebenarnya bukan berada dalam kewenangannya. Anggaran gaji guru honorer itu di daerah, bukan di pusat,” tandasnya.***