Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir Sumatra, Tapi Masih Beroperasi: “Tidak Jadi Soal”

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca banjir dan longsor yang menewaskan orang serta menimbulkan kerugian ekonomi triliun rupiah. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pencabutan izin tidak otomatis menghentikan operasional perusahaan.

Hal itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2025).

“Baik, jadi begini. Dari proses pencabutan yang kemarin, tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” kata Prasetyo.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memutuskan pencabutan izin setelah menerima laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Audit menemukan sejumlah perusahaan beroperasi di kawasan hutan lindung, melanggar izin wilayah, dan tidak memenuhi kewajiban pajak.

Prasetyo menjelaskan pencabutan izin akan ditindaklanjuti kementerian teknis seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurutnya, Presiden Prabowo meminta penegakan hukum tidak mengganggu kegiatan ekonomi maupun nasib pekerja.

“Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada (perusahaan) yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal. Karena atas petunjuk Bapak Presiden, proses penegakan hukum ini diminta untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak terganggu, yang berakibat pada terganggunya lapangan pekerjaan masyarakat,” ujar Prasetyo.

Danantara Dikerahkan

Pemerintah membentuk tim evaluasi yang dipimpin Danantara, sovereign wealth fund milik negara sebagai tindak lanjut pencabutan izin 28 perusahaan.

Tim ini ditugaskan menyiapkan pengalihan usaha agar tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat.

Perusahaan berbasis Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diarahkan mengurangi penebangan pohon dan dialihkan ke sektor lain. Langkah ini disebut sebagai upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan keberlangsungan ekonomi.

“Ada beberapa perusahaan yang memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, kita menghendaki untuk mengurangi menebang pohon,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan, pemerintah perlu memperhatikan masyarakat yang selama ini bergantung pada pekerjaan di perusahaan tersebut agar tidak kehilangan mata pencaharian.

Daftar 28 Perusahaan

Adapun daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara – 13 Unit

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

PT Ika Bina Agro Wisesa

CV Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

PT Agincourt Resources

PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit

PT Perkebunan Pelalu Raya

PT Inang Sari