Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir Sumatra, Tapi Masih Beroperasi: “Tidak Jadi Soal”

BANDA ACEH – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca banjir dan longsor yang menewaskan orang serta menimbulkan kerugian ekonomi triliun rupiah. Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pencabutan izin tidak otomatis menghentikan operasional perusahaan.
Hal itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/1/2025).
“Baik, jadi begini. Dari proses pencabutan yang kemarin, tentunya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian terkait,” kata Prasetyo.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memutuskan pencabutan izin setelah menerima laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Audit menemukan sejumlah perusahaan beroperasi di kawasan hutan lindung, melanggar izin wilayah, dan tidak memenuhi kewajiban pajak.
Prasetyo menjelaskan pencabutan izin akan ditindaklanjuti kementerian teknis seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurutnya, Presiden Prabowo meminta penegakan hukum tidak mengganggu kegiatan ekonomi maupun nasib pekerja.
“Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada (perusahaan) yang masih beroperasi itu tidak menjadi soal. Karena atas petunjuk Bapak Presiden, proses penegakan hukum ini diminta untuk memastikan kegiatan ekonomi tidak terganggu, yang berakibat pada terganggunya lapangan pekerjaan masyarakat,” ujar Prasetyo.
Danantara Dikerahkan
Pemerintah membentuk tim evaluasi yang dipimpin Danantara, sovereign wealth fund milik negara sebagai tindak lanjut pencabutan izin 28 perusahaan.
Tim ini ditugaskan menyiapkan pengalihan usaha agar tidak mengganggu mata pencaharian masyarakat.
Perusahaan berbasis Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diarahkan mengurangi penebangan pohon dan dialihkan ke sektor lain. Langkah ini disebut sebagai upaya menyeimbangkan penegakan hukum dengan keberlangsungan ekonomi.
“Ada beberapa perusahaan yang memang harus dialihkan. Contoh yang bergerak di bidang HPH, kita menghendaki untuk mengurangi menebang pohon,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memperhatikan masyarakat yang selama ini bergantung pada pekerjaan di perusahaan tersebut agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Daftar 28 Perusahaan
Adapun daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara – 13 Unit
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari