Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan Penetapan Tersangka KPK

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, objek gugatan Indra Iskandar berkaitan langsung dengan status hukumnya di KPK.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi informasi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Minggu (25/1/2026).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada 22 Januari 2026 dan teregister dengan nomor perkara 7/ . Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 2 Februari 2026 di ruang sidang 04, pukul WIB.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR. Indra Iskandar menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (7/3/2025).

Meski telah berstatus tersangka, KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersebut. Penahanan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

“Masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya