Mahasiswa Luwu Tutup Jalan Trans Sulawesi, Dipicu Isu Pemekaran

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Aksi penutupan jalan poros Trans Sulawesi kembali terjadi di Kecamatan Walenrang Utara. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) memblokade jalan dengan cara menebang dan melintang­kan pohon di badan jalan.

Pemblokiran dilakukan di dua titik, yakni di Desa Mamara dan Desa Buntu Awo, Kecamatan Walenrang Utara. Aksi ini telah berlangsung selama dua hari, sejak Jumat, 23 Januari 2026 hingga Sabtu, 24 Januari 2026. Praktis hal itu menyebabkan arus lalu lintas Trans Sulawesi lumpuh total.

Ketua Umum PB IPMIL, Abd. Hafid, menegaskan bahwa aksi penutupan Jalan Trans Sulawesi yang dilakukan bersama Aliansi Wija To Luwu merupakan akumulasi kekecewaan mendalam mahasiswa dan masyarakat terhadap sikap dan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Perjuangan ini bukan sekadar tentang pemekaran wilayah, tetapi tentang martabat, keadilan, dan masa depan rakyat Luwu Raya. Aksi penutupan jalan adalah ekspresi kekecewaan kolektif, bukan tindakan spontan,” kata Hafid dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 25 Januari 2026. 

Lanjut dia, selama belum ada respons dan sikap tegas dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mahasiswa dan masyarakat Luwu Raya akan tetap berdiri bersama dan konsisten melakukan blokade sebagai bentuk tekanan Politik yang sah dan konstitusional.

Menurut Hafid, kondisi itu menyatukan kesadaran kolektif masyarakat Luwu Raya – mulai dari pemuda, mahasiswa, hingga masyarakat akar rumput. Mereka kemudian melahirkan aksi besar pada 23 Januari 2026, yang dimaknai sebagai Momentum Hari Perlawanan Rakyat Luwu. 

Ia menilai ketimpangan struktural yang terus berlangsung, ditambah jauhnya jarak antara pemangku kebijakan dan realitas kehidupan masyarakat, telah melahirkan kebijakan yang tidak objektif serta pemerataan pembangunan yang jauh dari kata adil. 

“Di sisi lain, Luwu Raya terus diposisikan sebagai wilayah pinggiran, sementara potensi sumber daya alamnya dieksploitasi tanpa diimbangi dengan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Hafid menjelaskan, pemekaran Luwu Tengah sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) merupakan sebuah keniscayaan, terutama bagi wilayah Walmas yang secara geografis telah terpisah dari kabupaten induk. 

“Kondisi tersebut selama ini menyulitkan masyarakat dalam pengurusan administrasi, pelayanan publik, hingga akses pemerintahan akibat jarak tempuh yang sangat jauh, yang menurutnya merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang tidak boleh terus dibiarkan,” pungkasnya.