Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Hasutan dan Intervensi Hukum

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Damai Hari Lubis (DHL) secara resmi melaporkan Ahmad Khoizinudin (AK) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu, 25 Januari 2026, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro laporan itu, AK diduga melanggar Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHP (Baru), serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Damai Hari Lubis, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan publikasi yang dilakukan terlapor, yang dinilai mengandung unsur hasutan, pencemaran nama baik, hingga fitnah terhadap dirinya.

DHL menjelaskan, salah satu substansi laporan adalah dugaan hasutan yang dilakukan AK terkait upaya hukum pelapor dalam memperoleh pemulihan hak hukum dan hak asasi manusia (HAM), khususnya dalam proses pelepasan status tersangka (TSK) yang berujung pada diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3).

“Pernyataan terlapor seolah-olah menuding bahwa SP-3 diterbitkan melalui proses restorasi yang tidak prosedural dan cacat hukum. Bahkan, terlapor apriori menilai saya seakan menggunakan praktik penyimpangan hukum, melanggar KUHAP, hingga menuduh adanya konspirasi hukum yang disebut sebagai ‘KUHAP Solo’,” kata DHL dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik, karena seluruh upaya hukum yang ditempuh dilakukan sesuai asas legalitas dan memiliki legal standing yang sah.

DHL memaparkan sejumlah data empirik dan kronologis yang menjadi dasar laporan, di antaranya:

1. Nota pembelaan selaku tersangka telah disampaikan secara legal formal pada 15 Desember 2025 saat pelaksanaan Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya.

2. Pada 10 Januari 2026, pelapor secara resmi mengajukan permohonan restorasi melalui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, c.q. Kanit Kamneg PMJ.

3. Pelapor juga menyampaikan legal opinion secara terbuka dan transparan melalui artikel hukum di berbagai media daring, video di platform YouTube, serta diskusi di sejumlah stasiun televisi.

“Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah,” tegasnya.

Pelapor juga menyoroti peran terlapor yang disebut memiliki job description non-litigasi, namun dinilai justru bertindak provokatif dengan membuat pernyataan publik yang berpotensi menghasut tersangka lain serta mengintervensi proses hukum.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah klaim terlapor yang menyebut bahwa pemanggilan terhadap sejumlah tersangka lain pada Kamis, 22 Januari 2025, merupakan implikasi dari kehadiran pelapor ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.

Menurut DHL, pernyataan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum. Ia menegaskan, kehadirannya di Solo diketahui dan bahkan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai aparat negara, serta tidak melanggar ketentuan dalam proses restorasi hukum.

“Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan atau menyertakan penyidik,” ujarnya.

DHL menyatakan, laporan ini dibuat sebagai bentuk upaya hukum untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah agar terlapor tidak terus-menerus menghasut publik dan menyebarkan pernyataan yang dinilainya mencemarkan nama baik serta merugikan secara hukum dan personal.

“Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmad Khoizinudin terkait laporan tersebut.