Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Usai Lawan Jambret: Korban Bisa Takut Membela Diri

BANDA ACEH – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti proses hukum yang menjerat seorang suami di Yogyakarta sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku jambret dilaporkan meninggal dunia usai terlibat aksi kejar-kejaran dengan mobil yang dikendarai sang suami. Namun, tindakan pembelaan diri itu justru berujung pada proses hukum terhadap pihak yang membela diri.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menilai langkah korban sejatinya merupakan bentuk ketahanan masyarakat dalam menghadapi tindak kejahatan.
Menurutnya, pembelaan diri tidak seharusnya serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana tanpa melihat konteks dan motif kejadian secara menyeluruh.
“Upaya korban melakukan pembelaan diri itu pada dasarnya adalah wujud ketahanan masyarakat melawan kejahatan,” kata Yusuf, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Senin (26/1/2026).
Ia menyayangkan perkara tersebut langsung bergulir ke ranah hukum tanpa mempertimbangkan aspek pembelaan diri yang dilakukan korban.
Menurut Yusuf, pendekatan hukum semacam ini berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Korban kejahatan bisa kehilangan kepercayaan diri untuk melindungi diri maupun keluarganya.
“Kalau motif pembelaan diri sama sekali tidak dipertimbangkan, maka korban kejahatan justru bisa merasa terintimidasi. Masyarakat jadi ragu untuk melakukan pertahanan,” jelasnya.
Yusuf juga mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk semakin berani beraksi.
“Ini malah bisa memunculkan persepsi bahwa korban yang melawan justru berakhir di penjara. Itu tentu berbahaya dan tidak kita harapkan,” tegasnya.
Karena itu, Kompolnas mendorong agar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dapat dipertimbangkan, selama memungkinkan, guna menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pandangan Pengamat ISSES
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, kasus korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah hal baru. Ia menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang kuat serta mempertimbangkan unsur mens rea atau niat pelaku.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas saja harus dilihat ada motif atau tidak. Apalagi sekarang KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Bambang, Sabtu (24/1/2026).
Ia menilai, pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.
“Kriminalisasi itu berpotensi melanggar HAM. Jika bukti-bukti tidak kuat, maka pengawasan internal seperti Wassidik maupun Propam perlu turun tangan agar tidak mencederai citra kepolisian,” tambahnya.
Bambang juga menilai aparat yang keliru menetapkan tersangka akibat ketidakcermatan perlu diberikan sanksi disiplin.
Kronologi Kasus
Kasus ini terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang suami bernama Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas milik istrinya, Arista Minaya (39).
Peristiwa penjambretan terjadi di Jembatan Layang Janti pada 26 April 2025.
Saat itu, Arista yang mengendarai sepeda motor dipepet dua pelaku hingga tasnya dirampas.
Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil kemudian melakukan pengejaran.
Aksi tersebut berujung kecelakaan setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok.
Dua pelaku jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Beberapa bulan setelah kejadian, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan alasan pembelaan diri yang dinilai berlebihan hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
Berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Hogi sempat terancam ditahan, namun setelah mengajukan penangguhan, ia berstatus tahanan luar dengan kewajiban mengenakan gelang GPS.
Penetapan tersangka tersebut membuat sang istri terpukul. Arista menyampaikan kegundahannya melalui media sosial.
“Suami saya bukan kriminal. Dia hanya melakukan apa yang mungkin akan dilakukan oleh setiap suami jika melihat istrinya dijambret di depan mata,” tulis Arista.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka telah melalui prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga gelar perkara.
Ia menegaskan, kepolisian bersikap netral dan bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
“Kami memahami adanya empati terhadap korban penjambretan. Namun di sisi lain, terdapat dua korban meninggal dunia. Kami berupaya memberikan kepastian hukum atas kejadian ini,” ujarnya.
Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat demi melindungi diri dan keluarga