Roy Suryo Respons Laporan Pencemaran Nama Baik Eggi Sudjana: ‘Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit’

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pakar telematika Roy Suryo merespons laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Eggi Sudjana ke polisi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).”Saya tanggapi dengan ketawa dan senyum saja. Cukup, senyum banget,” kata dia saat mendampingi Rocky Gerung untuk diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Selasa 27 Januari 2026.

Dia lantas mengutip tulisan jurnalis Lukas Luwarso yang berjudul ‘Dua Tuyul Menemui Jin Ifrit’.

Menurut Roy, saat ini dirinya telah kehilangan dua tuyul. Namun, dia tak menyebut detail siapa dua tuyul itu.

“Jadi waktu itu di tangga ini saya hanya mengatakan kita kehilangan dua tuyul. Jadi nanti kalau prosesnya dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul, itu saja,” katanya.

“Jadi kalau tuyul bisa dipidana, ya sudah tuyulnya saja dipidana. Tidak menunjuk nama, saya hanya mengatakan dua tuyul. Jadi tulisan dari Pak Lukas Luarto waktu itu adalah dua tuyul menemui jin iprit,” imbuhnya.

Sebelumnya, Roy dilaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut.

Kata Budi, laporan tersebut masuk pada Minggu, 25 Januari 2026.

“Telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujar Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin 26 Januari 2026.

Laporan Eggi dan Damai iyu diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.

Dalam LP yang dibuat Eggi, melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai melaporkan Roy Suryo.

“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Budi.

Eggi dan Damai melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.***