Rekam Jejak 2 Eks Kapolda yang Semprot Kapolresta Sleman di Kasus Hogi, Sindir Tak Paham Hukum

BANDA ACEH – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mendapat sorotan tajam dalam rapat Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara Hogi Minaya.
Kasus ini menyita perhatian publik karena Hogi (suami korban penjambretan) justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku kejahatan yang dikejarnya meninggal dunia.
Dalam rapat yang digelar Rabu (28/1/2026), Edy menjadi sasaran kritik keras, bahkan “dimarahi” secara terbuka oleh dua purnawirawan jenderal polisi yang kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Dua anggota Komisi III DPR RI yang paling vokal adalah Irjen Pol (purn) Rikwanto (mantan Kapolda Kalimantan Selatan) dan Irjen Pol (purn) Safaruddin (mantan Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018).
Keduanya menilai langkah hukum Polres Sleman dalam kasus Hogi Minaya keliru secara fundamental, terutama saat aparat menerapkan pasal kecelakaan lalu lintas terhadap peristiwa yang bermula dari aksi penjambretan.
Ini Penjambretan, Bukan Kecelakaan Lalu Lintas
Rikwanto secara tegas meminta agar perkara yang menjerat Hogi Minaya dihentikan.
Menurutnya, sejak awal kejadian ini adalah tindak pidana penjambretan, bukan kasus lalu lintas sebagaimana yang dipaksakan oleh penyidik.
“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada Debat-debat kusir lagi di sini,” ujar Rikwanto, dikutip dari .
Ia menyoroti penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dinilainya tidak relevan dengan konteks peristiwa.
Rikwanto menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tindakan Hogi Minaya masuk kategori tertangkap tangan, yang memberi hak kepada warga negara untuk menghentikan tindak kejahatan.
“Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” tegas Rikwanto.
Safaruddin Meledak
Nada lebih keras datang dari Safaruddin.
Ia secara terang-terangan menyatakan bahwa Edy Setyanto tidak layak mempertahankan jabatannya jika dirinya masih menjadi Kapolda.
“Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda,” kata Safaruddin.
Safaruddin kemudian mencecar Edy dengan sejumlah pertanyaan, mulai dari masa jabatan, proses asesmen, hingga pemahaman terhadap KUHAP dan KUHP terbaru. Ketegangan meningkat saat Kapolres Sleman keliru menjawab soal dasar hukum.
“KUHAP undang-undang nomor berapa? KUHAP yang baru itu nomor berapa? Kalau sudah Anda sudah baca nomor berapa?” tanya Safaruddin.
“Nomor 1,” jawab Edy.
“Iya nomor 1 tahun berapa?”
“Nomor 1 tahun 2023, Bapak. 2023,” jawab Edy.
Salah Kutip Pasal KUHP, Kapolres Sleman Disindir Tak Paham Hukum
Ketegangan memuncak saat Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP tentang pembelaan diri.
Edy justru menyebut pasal tersebut berkaitan dengan restorative justice, yang langsung memicu kemarahan Safaruddin.
“Sudah baca? Ndak? Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang undang-undang nomor 1 tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?”
“Siap terkait restorative justice, Bapak,” jawab Kapolres.
“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP.
Kalau enggak saya pinjamkan, saya bawa ini,” tegas Safaruddin.
Safaruddin lalu menegaskan bahwa kasus ini seharusnya dipandang sebagai pembelaan diri terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), bukan perkara lalu lintas.
“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujarnya.
Ia juga menolak anggapan adanya ketidakseimbangan tindakan dari Hogi Minaya.
“Bapak tahu apa yang jambret itu? Tidak ada istilah di KUHP, itu adalah pencurian dengan kekerasan… Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai,” kata Safaruddin.
“Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas,” sambungnya.
Safaruddin menutup dengan kesimpulan tegas: tersangka meninggal dunia, maka perkara seharusnya dihentikan melalui SP3.
Rekam Jejak Safaruddin dan Rikwanto
Safaruddin lahir di Sengkang, Wajo, Sulawesi Selatan pada 10 Februari 1960.
Dia adalah purnawirawan perwira tinggi Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua (Irjen).
Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Polda Kalimantan Timur dari 2015 hingga 2018.
Saat ini, ia menjabat sebagai Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur.
Safaruddin merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan duduk di Komisi III.
Safaruddin merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada 1984 dengan pengalaman dalam bidang Intel.
Berikut riwayat pendidikannya:
Akademi Kepolisian (1984)
Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (1992)
Sespim (1999)
Sespati (2008)
Lembaga Ketahanan Nasional (2013)
Riwayat Karier:
Pama Polda Gorontalo (1983)
Kapolsek Kota Barat, Polresta Gorontalo (1984-1986)
Kapolsek Kota Selatan, Polresta Gorontalo (1986-1988)
Kanit Reskrim Polresta Manado (1989-1993)
Pjs. Kasubbag Min Puskodalops Polda Sulawesi Utara (1993-1995)
Kasat Reskrim Polresta Lampung Polda Lampung (1995-1996)
Wakapolres Lampung Timur (1996-1998)
Pamen Sespimmen Polri (1998)
Kaba Serse Tipiter Direktorat Serse Polda Jawa Timur (1999)
Kapolresta Surabaya Timur Polwil Tabes Surabaya (2001)
Kapolres Tulungagung (2002)
Kabag Binkar Ro SDM Polda Jawa Timur (2003)
Kabag Umum Bareskrim Mabes Polri (2004)
Kepala Polres Metro Jakarta Barat (2005)
Karo Pers Polda Jawa Timur (2006)
Analis Kebijakan Madya Bid Jianstra SSDM Polri (2008)
Kabag Jianbang Rolitbang Sderenbang Polri (2009)
Kabag Analisis dan Evaluasi Robinops Sdeops Polri (2010)
Wakapolda Kalimantan Barat (2010—2013)
Karowatpers SSDM Polri (2013—2015)
Wakabaintelkam Polri (2015)
Kapolda Kalimantan Timur[3] (2015—2018)
Anggota DPR-RI (2019— sekarang).
Sedangkan Irjen Pol (Purn) Rikwanto kini bertransformasi dari perwira tinggi kepolisian menjadi wakil rakyat di Senayan.
Purnawirawan jenderal bintang dua ini resmi mengemban amanah sebagai Anggota Komisi III DPR RI setelah memenangkan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan II melalui Partai Golkar.
Lahir di Medan, Sumatera Utara pada 1 Januari 1965, Rikwanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988-A.
Sepanjang kariernya, ia dikenal sebagai sosok yang intelektual dengan menyelesaikan pendidikan di PTIK (1999) dan Sespim Polri. Dalam kehidupan pribadinya, Rikwanto didampingi oleh sang istri, Lisna.
Rikwanto memiliki rekam jejak yang panjang di kepolisian, terutama di bidang humas dan kewilayahan.
Karier kepemimpinannya mulai menonjol saat menjabat sebagai Kapolres Karanganyar (2006) dan Kapolres Klaten (2007).
Beberapa jabatan strategis yang pernah diembannya antara lain:
Kabidhumas Polda Metro Jaya (2012): Menjadi wajah kepolisian di Jakarta yang menangani kasus-kasus besar.
Wakapolda Kalimantan Tengah (2018).
Kapolda Maluku Utara (2020).
Kapolda Kalimantan Selatan (2020): Jabatan teritorial terakhirnya sebelum purnatugas.
Ia mengakhiri masa dinasnya sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Jemen Ops Itwasum Polri pada 2023, sebelum akhirnya memutuskan terjun ke dunia Politik di bawah naungan partai yang dipimpin Bahlil Lahadalia.
Nama Rikwanto mulai dikenal luas masyarakat saat menjabat sebagai Kabidhumas Polda Metro Jaya.
Ia dikenal karena kemampuannya berkomunikasi dengan media secara lugas, terutama saat menangani kasus hukum yang melibatkan figur publik.
Beberapa kasus yang pernah ia tangani meliputi:
Kasus Narkoba Selebritas: Menangani perkara Roger Danuarta terkait penyalahgunaan narkotika.
Kasus Penipuan & Penggelapan: Mengusut dugaan kasus penipuan senilai Rp2 miliar yang menyeret Kevin Aprilio, serta kasus pencucian uang Eddies Adelia.
Kasus “Jokowi Undercover”: Memimpin penyampaian informasi terkait pengusutan Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial tersebut.
Pascapurnatugas, Rikwanto memilih jalur pengabdian baru di legislatif.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, ia kini bertugas mengawasi bidang hukum, HAM, dan keamanan—sebuah bidang yang sangat linier dengan pengalaman puluhan tahunnya di kepolisian