Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Riza Chalid. Red notice adalah permintaan internasional yang diterbitkan oleh Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari buronan.

Polri mengungkapkan, red notice itu terbit sejak 23 Januari 2026.

“Red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Dengan adanya red notice ini, Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri untuk mencari Riza Chalid.

Sebelumnya, Riza Chalid ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023.

Kejagung belum menahan Riza Chalid. Sebab, yang bersangkutan diketahui tidak berada di Indonesia. Kejagung pun menetapkan Mohammad Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. 

Dengan begitu, Riza menjadi buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).