Pemagangan Nasional, Solusi Setengah Hati

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

SETELAH “sukses” dengan program pemagangan nasional di tahun 2025, di tahun 2026 ini,  pemerintah berencana melanjutkan kembali. Kuota yang disiapkan minimal 100 ribu peserta. Rencana itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai meninjau pelaksanaan program pemagangan di Paragon Corp, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

Program pemagangan nasional, menurut Teddy, memberi manfaat bagi peserta, mulai dari pengalaman hingga keterampilan kerja sebagai bekal setelah lulus kuliah. Program ini dirancang untuk menekan angka pengangguran sekaligus memperkuat keterkaitan kompetensi lulusan perguruan tinggi dengan kebutuhan industri. Yassierli pun yakin bahwa program pemagangan menjadi instrumen penting dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan berdaya saing untuk jangka panjang.

Program Pemagangan Masa Depan Masih Buram

Berbekal antusias peserta bukan berarti baik, tapi akibat tingginya angka pengangguran di Indonesia yang memaksa mereka menerima dan mencari pekerjaan meksi magang hanya untuk 6 bulan dan tak jarang tidak sesuai dengan bidang keilmuannya.

Dari sisi perusahaan, jika bersedia berkontribusi, bebannya hanya mendaftarkan perusahaannya di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker. Selanjutnya, uang saku dan jaminan kesehatan ditanggung pemerintah. Sebagaimana yang disampaikan Menaker Yassierli bahwa perusahaan yang menyediakan lowongan bagi Program Magang Nasional merasa terbantu karena uang saku anak-anak magang difasilitasi negara.

Sedangkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani memandang positif program ini, sebagai upaya untuk menjembatani lulusan baru dengan kebutuhan nyata di dunia kerja. Efek jangka pendeknya, uang saku dan aktivitas magang juga bisa menambah daya beli peserta dan mendukung perekonomian.

Bagaimana dari sisi pekerja dan efektifkah untuk mengurangi angka pengangguran? Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadja Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengatakan saat penyaluran para peserta semestinya sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Hal itu penting agar setelah magang, para peserta memiliki spesifikasi kemampuan yang aplikatif di dunia kerja (,15-10-2025).

Program magang ini, menurut Tadjudin tidak menjamin para peserta akan mendapatkan pekerjaan sehingga berpengaruh kecil pada pengurangan jumlah pengangguran di kalangan sarjana. Berikutnya, anggaran yang dikeluarkan negara cukup besar namun tidak ada kepastian kerja, sebab pengangguran di usia produktif di negeri ini sangatlah banyak, sementara kesempatan kerjanya tak imbang.

Pengamat ketenagakerjaan dari BRIN, El Bram Apriyanto memandang Program Magang Nasional terdengar sangat indah dan menawan. Tapi pertanyaannya, bagaimana memastikan implementasinya di lapangan? Faktanya banyak anak muda yang mengeluh di media sosial, magang yang mereka ikuti berubah jadi kerja penuh tanpa upah layak. El Bram menyebutkan aturan yang ada belum memiliki alat penegakan (pengawasan) yang kuat pula.

Apalagi magang bersifatnya temporer, setelah selesai masa magang tidak ada tanggung jawab dari perusahaan itu untuk menerima mereka bekerja di perusahaan. Dan ketika selesai magang, mereka tidak bekerja. Artinya tidak ada pengaruhnya kepada angka pengangguran. Dan memang nyatanya banyak yang ingin stay di perusahaan itu setelah berakhirnya kontrak magang, setidaknya menjadi karyawan tetap atau magang lagi, namun hal itu sangat jarang terjadi, perusahaan lebih memilih orang baru. Bagaimana dengan yang fresh graduate atau korban PHK?

Kapitalisme Kaburkan Makna Sejahtera

Pro dan kontra program selalu akan terjadi, meski pemberi kompensasi adalah negara, namun  dampak negatif justru nyata, berupa minimnya kepastian kerja tetap setelah program usai. Artinya, magang berbayar ini hanya solusi temporer bagi pengangguran sarjana. Bahkan mirisnya, peserta sering terjebak dalam eksploitasi beban kerja setara karyawan tetap namun dengan perlindungan hukum yang lemah, dengan kata lain berpotensi menciptakan “lingkaran magang” tanpa kepastian karier.

Program ini jelas hanya solusi jangka pendek dan tidak merata, sebab gelombang PHK massal juga masih terjadi, ada ribuan orang tak lagi memiliki pekerjaan tetap, banyak dari mereka adalah kepala keluarga dan bukan fresh graduate. Siapa yang bisa menjamin mereka kembali memiliki pekerjaan dan bisa menafkahi keluarganya dengan baik? tekanan ekonomi global, efisiensi biaya, maupun dampak digitalisasi juga menambah beban mereka yang tak memiliki pekerjaan tetap. Sedihnya,  lowongan yang tersedia tidak sebanding dengan banyaknya jumlah pencari kerja.

Negara pun hanya mampu menyediakan program magang nasional ini. Meski dana yang digelontorkan besar, namun jumlahnya tetap terbatas. Di APBN harus berbagi dengan alokasi dana lainnya, padahal masalah ketenagakerjaan ini sangat krusial. Jika tak kerja, maka bagaimana rakyat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya? Posisi negara praktis hanya sebagai regulator kebijakan yang bertugas menyambung jalan antara output pendidikan kepada pasar. Sementara akses faktor-faktor ekonomi yang lebih luas seperti sumber daya alam dikuasai investor asing atau pun lokal, akibatnya distribusi kekayaam tidak merata, apa yang seharusnya menjadi hak rakyat tidak di tangan rakyat. Melainkan di tangan korporat.

Pekerja dalam Sistem Kapitalisme merupakan bagian dari biaya produksi, ketika situasi ekonomi tidak stabil, mengambil tenaga kerja magang sangat menguntungkan perusahaan, apalagi program magang berbayar ini atas dana pemerintah. Biaya produksi perusahaan relatif tak terganggu, hingga muncul celah disalahgunakan sebagai eksploitasi tenaga kerja murah. Masa kerja yang pendek menjadikan perusahaan memiliki keleluasaan mengelola pekerja dengan tanggungjawab yang sedikit.

Inilah fakta ketika negara menerapkan Sistem Ekonomi Kapitalisme sehingga pembukaan lapangan pekerjaan disesuakan dengan kebutuhan investor. Negara tak lagi punya kedaulatan,  merekalah yang melakukakan kerja industrialisasi. Sementara pemilik asli sumber daya alam yaitu rakyat justru menjadi buruh di negeri sendiri. Itu pun jika dikehendaki dengan banyak persyaratan. Banyak dari perusahaan penanaman modal yang memilih memperkerjakan warga mereka sendiri, dari mulai pekerja hingga tenaga ahli, dengan alasan efisiensi.

Kemudian, karena tak memiliki kedaulatan atas kekayaan alam, modal dan tenaga ahli, dengan ringan pemerintah menyebutkan keahlian dan ketrampilan tenaga kerja kita tidak kompatible dengan perusahaan yang ada. Opsi lain, rakyat difasilitasi untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Padahal bahayanya ( trafikking, bullying, pembunuhan, jual beli organ dan lainnya) hingga kini Indonesia pun belum sanggup menghilangkan.

Berbeda dengan Sistem Ekonomi Islam, mekanisme dalam mengatasi masalah pengangguran adalah fokus pada distribusi harta, dalilnya adalah, “…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya“. (TQS al-Hasyr: 7).

Salah satunya dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi para laki-laki baligh. Selain itu Islam memiliki konsep kepemilikan harta yakni harta kepemilikan individu, harta kepemilikan umum dan harta kepemilikan negara. Negara adalah pihak yang mengelola harta milik umum yang tidak boleh diberikan kepada individu/swasta. Hasil dari harta milik umum tersebut digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Harta milik umum itu seperti kekayaan tambang, hutan, laut, energi dan lainnya.

Sumber daya alam ketika jumlahnya sedikit di alam, maka boleh dimiliki oleh individu dengan pengawasan negara agar tidak ada kerusakan ekosistem. Sedangkan yang depositnya besar, sehingga untuk mengeksplornya membutuhkan peralatan yang canggih serta modal yang besar akan dikelola negara, di sinilah lapangan pekerjaan itu akan terbuka lebar.

Negara juga memberi dukungan di aspek lain, semisal bertani, nelayan dan lainnya baik dalam bentuk pelatihan, modal kerja, tanah, gedung dan lainnya. Negara tidak mematok upah, itu diserahkan kepada pemberi kerja dan pekerja. Negara hanya menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok yang enam yaitu sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dan keamanan baik secara langsung maupun tidak. Sehingga kesejahteraan bisa terealisir di dalam masyarakat tanpa ada yang saling terzalimi antara pekerja dan pemberi kerja.

APBN yang lemah, tidak akan bisa menandingi Baitulmal yang kuat dan sesuai syariat. Sehingga negara leluasa menjalankan kewajibannya mengurusi urusan rakyat tak hanya bagi yang sehat saja, yang uzur dan tidak mampu bekerja, baik muslim maupun kafir dzimmi akan mendapatkan santunan dari negara. Hal ini karena posisi negara adalah pelayan umat, sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).***

Wallahualam bissawab.