Inilah Tampang Liu Xiaodong, WN Cina Otak Pelaku Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang!

BANDA ACEH – Kasus tambang emas ilegal yang menghebohkan publik pada 2024 karena dikendalikan oleh warga Cina akhirnya menemui titik terang. Terkini, otak pelaku pencurian emas nyaris 1 Ton itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses hukum di pengadilan.
Kejaksaan Negeri Ketapang telah resmi menerima pelimpahan berkas tersangka Liu Xiaodong seorang warga negara asing (WNA) China dari Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat Liu yakni tindak pidana kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD,” kata Panter Rivay Sinambela Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang di Ketapang, Selasa, 3 Februari 2026.
Dalam kasus ini, Liu Xiaodong dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru menggunakan pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidananya diduga melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Berdasarkan pasal 306 KUHP baru, tersangka juga disangkakan dengan tuduhan penyalahgunaan bahan peledak yang tadinya masuk dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Hukuman berat menanti WNA tersebut, menggunakan pasal berlapis dengan ancaman pidananya masing-masing 7 tahun dan 15 tahun penjara.
Liu Xiaodong tiba di Bandara Ketapang pada pukul WIB mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Tersangka didampingi tim kuasa hukum dan tim Bareskrim Polri, dibawa dari Rutan Pontianak diterbangkan menggunakan pesawat komersil tiba di Ketapang dengan kedua tangan diborgol ditutupi jaket warna hitam. Setelah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dititipkan di Lapas Ketapang untuk kasusnya selanjutnya akan dibawa ke meja hijau untuk segera disidangkan.
Sementara itu Cahyo Galang Satrio kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan bahwa melalui kasus ini satu per satu, tabir fakta terkait tindakan kejahatan Liu Xiaodong terkait aktivitas pertambangan emas ilegal mulai terbuka.
Rugikan Negara 1 TRILIUN
Pelimpahan berkas perkara tersangka, sekarang berbalik arah ke PT BBT dengan Liu Xiaodong diduga sebagai otak pelaku kejahatan kasus penyerobotan lahan dan merampas tambang PT. SRM yang merugikan negara Rp 1,02 triliun.
Menurut Galang, terbukanya kasus Liu Xiaodong ini bisa mengungkap seorang pegawai tambang PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) bernama Yu Hao yang notabene juga WNA China, sebenarnya hanyalah jadi korban dari intrik korporasi dan kejahatan tersangka.
Yu Hao merupakan seorang narapidana yang kini tengah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak atas kasus pencurian emas 774 kg setelah di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan vonis bebas di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Setelah kejahatan Liu Xiaodong terungkap, pihaknya berharap Yu Hao bisa bebas dari tuduhan melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, di mana tindak pidana pencurian emas itu sebenarnya bukan dilakukan Yu Hao tapi oleh tersangka Liu Xiaodong Bersama komplotannya.
Di sisi yang lain, kata Galang, PT. SRM dengan Direkturnya Muhamad Pamar Lubis juga telah bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pertambangan emas di luar kawasan izin usaha (IUP) berdasarkan laporan Bukit Belawan Tujuh (BBT), perusahaan tambang bersebelahan dengan PT SRM. Hal ini dibuktikan dengan dikabulkannya PK PT SRM oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/ dan 2321 PK/ yang diterbitkan MA pada 1 dan 10 September 2025.
Berdasarkan asesmen dokumen di dalam persidangan, sebelumnya tidak ada bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan atau penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun Kuasa Hukum, sama sekali tidak pernah melihat Yu Hao baik secara pribadi ataupun selaku koordinator memerintahkan orang lain untuk melakukan kejahatan yang dituduhkan oleh JPU.
Bahkan tidak ada komunikasi melalui HP terkait peristiwa penambangan tersebut.
Perlu diketahui kasus ini sebenarnya bermula atas laporan sepihak dari direktur PT. BBT di bulan April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan WASMATLITRIK pada bulan Mei 2024.
Padahal pada bulan September 2023, PT. SRM telah melaporkan kepada Inspektur Tambang pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait peristiwa penguasaan lokasi tambangan emas karena tindakan penganiayaan, pencurian barang tambang berupa batuan ore emas senilai 50 ribu ton, penggunaan dan pemindahan bahan peledak serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Liu Xiaodong yang ditengarai sebagai beneficial owner (penerima manfaat) dari PT. Bukit Belawan Tujuh dengan memasukkan nominee bernama Nur Aini sebagai pemegang 80% saham PT. Bukit Belawan Tujuh. Wanita tersebut disebut istri siri tersangka, di mana dia saat ini tengah dilapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.
“Nur dan Liu memiliki seorang putri LKL dan jika ditelisik dengan metode TPPU, maka Nur cenderung kuat menjadi nominee dari Liu. Nur juga diduga terafiliasi dengan pihak yang melaporkan Yu Hao ke PPNS ESDM atas dugaan penambangan ilegal,” ujar Galang.
Indikasi ini diperkuat berdasarkan materi pada memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Yu Hao, disebut Liu Xiaodong bersama sekitar 30 orang lainnya diduga menyerbu mess tenaga kerja PT. SRM pada Rabu, 26 Juli 2023, sekitar pukul WIB dini hari.
Rusak Police Line di Sekitar Tambang PT SRM
Menurut Galang aksi kejahatan yang terbilang cukup serius ini dilakukan secara sistematis dan brutal, bahkan menimbulkan sejumlah pelanggaran hukum, seperti merusak police line di sekitar tambang.
Setelah menguasai fasilitas tambang, tersangka menyalakan kembali mesin-mesin pabrik pengolahan yang sebelumnya tidak beroperasi, mencuri dan menggunakan bahan peledak yang berada di gudang handak lalu dibawa ke dalam terowongan tambang atau tunnel PT. SRM.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan kekerasan terhadap tenaga kerja asing maupun lokal. Dengan begitu, mereka bisa melakukan aktivitas penambangan ilegal selama lebih dari tiga bulan secara bersama-sama dengan 30 orang komplotannya.
“Kegiatan tambang ilegal tersebut dibuktikan antara lain dengan hilangnya tumpukan batuan ore emas yang sebelumnya disita Bareskrim Polri ditambah dari penggunaan bahan peledak yang totalnya mencapai 50 ribu ton, lalu hilangnya bahan peledak milik PT. SRM yang sebelumnya disimpan dalam gudang handak,” kata Galang.
Ia mengatakan tersangka patut diduga melakukan peledakan lebih dari 30 ton bahan peledak untuk menambah panjang terowongan, hingga terjadi lonjakan tagihan listrik sebanyak empat kali lipat pada bulan-bulan ketika site PT. SRM dikuasai oleh Liu Xiaodong, dkk.
“Hasil kejahatan tersebut telah didalami oleh Bareskrim hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang,” katanya.
Ia menambahkan dari kasus perebutan tambang PT. SRM itu, justru Yu Hao yang dalam memori banding disebut hanya sebagai karyawan PT. SRM malah dituduh sebagai pelaku tunggal penambangan ilegal, yang pada praktiknya untuk mendapatkan emas sejumlah 774 kg membutuhkan 50 ribu ton ore emas menggunakan bahan peledak, di mana hal ini tidak memungkinkan dilakukan Yu Hao sendiri.
Sejumlah fakta ini sebenarnya telah disampaikan pada saat pemeriksaan perkara Yu Hao di PN Ketapang dan diperkuat melalui investigasi yang dilakukan Indonesian Audit Watch (IAW), di mana sejak Juli hingga awal Desember 2023, penggunaan listrik di lokasi tambang PT. SRM meningkat dari Rp. 100 juta menjadi Rp. 400 juta per bulan, hilangnya batuan ore emas yang telah disita Mabes Polri dan diolah menjadi bullion emas, pemindahan dan penggunaan bahan peledak. Menurut Galang, kegiatan itu mengindikasikan ada operasi pertambangan ilegal saat di bawah kendali Liu Xiaodong dan komplotannya.
“Untuk itu, kami sangat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Liu Xiaodong terhadap pekerja PT SRM sangat lah tidak manusiawi dengan melakukan penganiayaan berat hingga korban mengalami trauma dan luka yang sangat berat. Belum lagi kejahatan pencurian dan penyerobotan lahan pengolahan emas di dalam site PT SRM yang ternyata dilakukan Liu Xiaodong dan komplotannya,” katanya.
Didukung DPRD
Ketua Komisi I DPRD Kalbar Rasmidi mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih kepada siapaun, termasuk kepada WNA sekalipun. Hukum harus ditegakkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah perbuatan sewenang-wenang.
“Jadi kita tidak boleh tebang pilih, WNA pun kalau melanggar hukum apalagi undang-undang darurat. Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada toleransi dan ada pertimbangan ini dan itu,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.