Jokowi Semestinya Tawarkan Diri Hadir di Pengadilan

BANDA ACEH -Di balik kuatnya tradisi hukum yang selama ini membuat presiden maupun mantan presiden dianggap tabu dihadirkan ke pengadilan, sikap kenegarawanan justru dinilai menjadi kunci utama.
Pengamat Politik Andi Yusran menilai, jika benar ingin memberi teladan dalam penegakan hukum, mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi seharusnya secara sukarela menawarkan diri untuk hadir di pengadilan, terutama dalam perkara yang menyeret namanya atau lingkaran kekuasaannya.
“Di balik ketabuan peradilan menghadirkan mantan presiden, Jokowi jika nemiliki sikap kenegarawan seharusnya ‘menawarkan diri’ untuk tampil di pengadilan,” ujar Andi Yusran kepada RMOL, Rabu, 4 Februari 2026.
Menurutnya, sikap negarawan tidak diukur dari apakah seseorang bisa berlindung di balik tradisi hukum, melainkan dari keberaniannya membuka diri terhadap proses hukum demi kepentingan publik.
Andi Yusran menambahkan, kehadiran Jokowi di pengadilan akan menjadi pesan moral yang kuat bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum, termasuk mantan kepala negara.
Terlebih, dalam berbagai kasus hukum yang menyeret pihak-pihak yang pernah berada di lingkar kekuasaan Jokowi, baik mantan pembantu maupun anak buahnya, publik membutuhkan contoh nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.