Data BPJS PBI Sebut 50 Persen Rakyat Indonesia Miskin, Rieke Sentil Menkeu: Kategori Negara Kita Apa

BANDA ACEH – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontarkan kritik tajam dalam rapat konsultasi bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2/2026).
Rieke mempertanyakan validitas data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dinilai tidak sinkron, bahkan berpotensi menunjukkan gambaran kemiskinan yang keliru di Indonesia.
Dalam interupsinya, Rieke memaparkan hitungan matematis yang mengejutkan.
Berdasarkan data per Februari 2026, terdapat 96,5 juta peserta PBI yang ditanggung APBN dan sekitar 47,3 juta orang yang masih dibebankan pada APBD.
“Artinya keseluruhan peserta PBI saat ini adalah peserta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk sekitar 287 juta jiwa, maka jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini mencapai 50,31 % ,” urai Rieke dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
Ia pun langsung melempar pertanyaan retoris kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
“Apakah ini data yang faktual? Karena kalau 50,31 % , saya mohon masukan, apa kategori negara kita jika 50,31 % rakyatnya tidak mampu? Tentu ini bukan kondisi yang baik-baik saja,” tegas politisi yang dikenal vokal ini.
Rieke Pesan untuk Presiden Prabowo
Rieke mengingatkan kembali mandat Presiden Prabowo Subianto saat pelantikan, yang menekankan agar kebijakan tidak lagi hanya berbasis pada data statistik yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil rakyat.
“Saya teringat apa yang disampaikan Presiden Prabowo bahwa tidak menginginkan lagi adanya kebijakan yang tidak berbasis pada data faktual atau berbasis hanya pada data statistik yang terindikasi tidak sesuai dengan kondisi riil rakyat Indonesia,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS lahir dengan perjuangan bertahun-tahun demi prinsip kegotongroyongan dan nirlaba.
“Undang-undang ini lahir tidak dengan mudah. Kami perjuangkan bertahun-tahun,” kenang Rieke yang terlibat langsung dalam pengesahannya tahun 2011 silam.
Sebagai langkah konkret, Rieke memberikan dua rekomendasi utama kepada pemerintah:
Reaktivasi Peserta
Ia meminta peserta yang dinonaktifkan segera diaktifkan kembali karena menyangkut nyawa manusia.
“Ada orang, biayanya hanya sekitar 15,1 miliar. Ini bukan uang kita, tapi uang rakyat. Saya yakin Pak Purbaya akan mengatakan cukup karena sudah dialokasikan,” ujarnya.
Ekosistem Data Terintegrasi
Benahi ekosistem data mulai dari tingkat desa dan kelurahan.
“Saya yakin anggaran tepat sasaran jika data tepat sasaran. Basis anggaran adalah data dasar negara.”
Rieke juga mengapresiasi langkah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menginisiasi RUU Satu Data Indonesia dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Menurutnya, pembenahan data adalah harga mati karena di balik angka tersebut terdapat nasib jutaan rakyat.
“Keberhasilan kita bukan apa yang ditayangkan dalam PowerPoint, tapi ketika anggaran itu berbasis pada data agar pembangunan programnya terukur, terarah, dan tepat sasaran,” pungkas Rieke.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kegelisahannya terkait manajemen operasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI di Senayan, Senin (9/2/2026), Purbaya menyebut pemerintah mengalami kerugian secara citra dan efektivitas meski anggaran yang dikucurkan tetap besar.
Purbaya menyoroti fenomena “kejutan” di masyarakat pada Februari 2026, di mana terjadi lonjakan penonaktifan peserta PBI JKN hingga mencapai 11 juta orang atau sekitar 10?ri total kuota.
Dalam paparannya, Purbaya menyebutkan bahwa APBN 2026 telah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp247,3 triliun, naik 13,2?ri tahun sebelumnya.
Dari angka tersebut, khusus untuk dukungan iuran PBI JKN bagi 96,8 juta orang mencapai Rp27,3 triliun.
Namun, data menunjukkan adanya inefisiensi yang cukup besar.
“Sekitar 41 % masyarakat PBI JKN saat ini berada pada desil 6-10, yang secara ekonomi seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan. Ini yang harus kita pertajam sasarannya,” tegas Menkeu.
Purbaya merasa heran karena meski anggaran yang dikeluarkan Kementerian Keuangan tidak berubah, gejolak protes di masyarakat justru meningkat tajam. Ia menduga hal ini disebabkan oleh proses pemutakhiran data yang tidak disertai sosialisasi.
“Jangan sampai masyarakat yang mau cuci darah tiba-tiba diberitahu tidak lagi berhak (eligible). Itu konyol bagi kita. Padahal uang yang saya keluarkan sama, tapi image pemerintah jadi jelek. Pemerintah rugi di situ,” ujar Purbaya yang disambut tawa tipis para anggota dewan.
Ia meminta agar proses penonaktifan peserta tidak langsung berlaku seketika, melainkan diberikan masa transisi 2 hingga 3 bulan agar masyarakat bisa melakukan tindakan antisipasi, seperti beralih ke jalur mandiri.
Hapus Utang untuk Rakyat Kecil
Sebagai bagian dari reformasi JKN, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPres) tentang penghapusan piutang iuran dan denda bagi peserta mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
Langkah ini diambil untuk membersihkan beban tunggakan masa lalu dan mendorong masyarakat agar kembali aktif dalam sistem jaminan kesehatan tanpa dihantui denda yang menumpuk.
“Intinya, ini masalah operasional, manajemen, dan sosialisasi yang harus dibereskan secepatnya. Kalau anggaran yang saya keluarkan lebih kecil tapi ribut dikit, saya dukung. Tapi ini uangnya tetap sama besar, kok malah ribut? Ke depan tolong dibetulin,” kata Menkeu.