Menantu Diduga Menikah Lagi saat Masih Bersuami, Firdha Razak Laporkan ke Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Aktris senior Firdha Razak mendampingi putranya, Rafi Ikhsan, saat membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya setelah istri Rafi, berinisial V, dilaporkan atas dugaan melakukan poliandri dan menikah siri dengan pria lain saat masih berstatus sebagai istri sah Rafi. Dugaan itu menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan hukum negara dan norma Razak tampak geram saat ditemui wartawan dan menyatakan bahwa laporan tersebut ditempuh demi mencari keadilan bagi putranya. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilaporkan sudah melampaui batas, sehingga langkah hukum dianggap perlu. “Ya, akhirnya kita bisa melaporkan perbuatan dari seorang perempuan yang masih statusnya istri dari anak saya,” tutur Firdha. 

Kuasa hukum keluarga, Rangga, menyebut bahwa sang istri berinisial V terancam dijerat Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan. Ancaman pidana atas perbuatan ini bisa mencapai maksimal enam tahun penjara jika terbukti di pengadilan. 

Firdha juga menekankan bahwa langkah hukum bukan semata untuk memenjarakan, melainkan untuk memberi efek jera dan memastikan tanggung jawab atas perbuatan yang diduga merugikan keluarganya. Ia mengutarakan bahwa keluarga tidak berniat menahan pihak terlapor secara berlebihan, namun tetap menegaskan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. 

Proses hukum atas laporan tersebut kini tengah berjalan di Polda Metro Jaya, dengan pihak kepolisian menerima berkas laporan sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.