Penyelundupan 7 Kg Sabu di Bandara Minangkabau, 4 Orang Sindikat Internasional Ditangkap

BANDA ACEH – Jajaran Polres Padang Pariaman menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Empat warga Aceh ditangkap setelah petugas Avsec bandara mencurigai koper milik salah satu pelaku.
Hasil pemeriksaan, ditemukan lebih dari tujuh kilogram sabu yang disembunyikan di dalam koper.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga tiga pelaku lainnya turut ditangkap dengan barang bukti serupa.
“Awalnya satu penumpang yang hendak ke Jakarta kemudian dikembangkan oleh tim gabungan ditemukan tiga penumpang lainnya yang membawa sabu dengan tujuan yang sama,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Dia mengatakan, keempat pelaku diduga bagian dari sindikat narkoba internasional.
Mereka membawa sabu dari Aceh melalui jalur darat menuju Padang Pariaman, dengan rencana melanjutkan perjalanan lewat jalur udara ke Bandara Soekarno-Hatta.
Barang tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Bogor.
Dengan penangkapan ini, polisi menilai telah menyelamatkan sekitar 21 ribu generasi muda dari bahaya narkoba.
Kini keempat pelaku ditahan di Mapolres Padang Pariaman dan dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup