Dokter Tifa Klaim Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Sah, Tak Layak Dikriminalisasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengklaim penelitian terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukannya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar sah. Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi itu menganggap penelitiannya tak layak dikriminalisasi.

Oleh karena itu, kata dia, tiga ahli seperti mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan peneliti senior LIPI Mohammad Sobari dihadirkan untuk memberikan keterangan ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Karena itu kami hadirkan para guru kami, begawan-begawan, para ahli untuk memberikan penjelasan kepada Polda Metro Jaya bahwa kajian kami sahih secara metodologis dan tidak layak untuk dikriminalisasi,” ujar Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dia mengatakan kehadiran ketiga ahli itu merupakan momen bersejarah dalam proses hukum yang tengah dihadapinya.

“Ini hari yang sangat bersejarah bagi kita semuanya, karena tiga begawan turun gunung untuk mengawal jalannya kasus kriminalisasi terhadap kami. Di tangan saya ini ada setumpuk dokumen, yaitu ijazah yang diklaim sebagai ijazah mantan presiden ke-7 Jokowi yang menjadi kajian penelitian kami sejak tahun 2022,” tuturnya.

Dokter Tifa membantah anggapan penelitiannya baru dilakukan pada Agustus 2025 atau bertepatan dengan peluncuran buku Jokowi’s White Paper. Dia menolak disebut sebagai peneliti abal-abal lantaran berstatus sebagai akademisi yang aktif mengajar dan melakukan penelitian.

“Tidak benar apa yang dikatakan bahwa kami melakukan penelitian baru di bulan Agustus 2025 ketika buku kami launching. Buku itu adalah hasil dari penelitian kami selama kurang lebih tiga tahun,” jelasnya.

“Kami peneliti independen dan akademisi. Kami bertiga pernah dan sampai hari ini menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi. Kajian yang kami lakukan terhadap spesimen dan terhadap perilaku yang mendukung keaslian atau kepalsuan ijazah itu sahih secara metodologis dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” imbuhnya.

 

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).