Jaksa Agung Tegur BPA, Ungkap Banyak Aset-Aset Sitaan ‘Ditilap’ Para Jaksa

BANDA ACEH – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan banyaknya aset-aset sitaan dari penanganan perkara kejaksaan malah dipakai sendiri oleh kata Burhanuddin, aset-aset sitaan dari penanganan perkara yang sudah dirampas untuk mengganti kerugian negara malah ‘ditilap’, dikuasai, dan dipakai para jaksa untuk kepentingan memerintahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan menarik aset-aset yang dikuasai sepihak oleh para jaksa itu.
Pun aset-aset sitaan dari penanganan perkara yang sudah dirampas atas putusan pengadilan harus dalam pengelolaan BPA untuk disetorkan ke kas negara.
“Saya mengharapkan lagi, tolong di awal-awal tahun pembentukan (BPA) ini, di awal tahun yang lalu, saya sudah minta, lakukan pembenahan aset-aset. Banyak aset-aset kita yang masih tercecer, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih dihakim oleh para jaksa,” kata Burhanuddin dalam sambutan Hari Ulang Tahun ke-2 BPA Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Jaksa Agung secara spesifik menyoroti aset-aset yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. “Terutama untuk di Jakarta Pusat. Banyak aset-aset (sitaan) dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diem-diem, semoga lupa bahwa ada aset di tangannya,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin bahkan mengungkap banyak aset-aset properti sitaan di ibu kota negara itu, yang dalam penguasaan hukum kejaksaan, namun beralih ke pribadi-pribadi para jaksa.
“Coba apartemen-apartemen (sitaan), ditelusuri. Saya tahu persis, tahu persis apa yang ada di tangan-tangan kejaksaan tinggi,” sambung Burhanuddin.
Burhanuddin memerintahkan BPA untuk menarik semua aset-aset sitaan yang dipakai oleh jaksa-jaksa itu. “Dan saya mengharapkan, ini (aset-aset sitaan) betul-betul dikumpulin, tidak boleh lagi siapapun yang memakainya, harus izin dari BPA. Dan kita tarik semua yang ada,” perintah Jaksa Agung kepada BPA.
Penyampaian Burhanuddin itu mulanya disampaikan terbuka saat memberikan sambutan Hari Ulang Tahun BPA Ke-2, Kejagung, Kamis (12/2/2026). Dalam sambutan, acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPA Kuntadi, dan para Jaksa Agung Muda (JAM) dan pejabat teras Kejagung lainnya.
Gelaran tersebut memang tak teragendakan di kalangan wartawan. Namun gelaran tersebut disiarkan live melalui kanal resmi Kejagung di Youtube. Namun baru sekitar lima menit Jaksa Agung menyampaikan sambutan, siaran langsung gelaran tersebut dinonaktifkan dan ditakedown dari penyiaran. Padahal Burhanuddin belum menutup sambutannya.
Akan tetapi, rekaman siaran langsung dari kanal Youtube itu sempat direkam oleh para wartawan yang memantau gelaran tersebut secara daring. Bukan cuma memerintahkan BPA Kejagung agar menarik semua aset-aset sitaan dan rampasan yang dikuasai pribadi para jaksa, Jaksa Agung Burhanuddin juga menegur BPA untuk menyetop gelaran acara-acara seremonial seperti perayaraan hari ulang tahun yang mewah seperti sekarang ini.
Karena kata Burhanuddin, Kejagung itu punya sedikitnya delapan badan. Jika semua badan itu merayakan hari ulang tahun, selain bakal terjadi pemborosan, perayaan tersebut cuma buang-buang waktu.
“Dan saya ingin juga mengingatkan kembali nanti setiap bidang ulang tahun. Nah kalau bidangnya sudah ada delapan, delapan bulan nanti ulang terus,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung berpendapat boleh saja merayakan hari jadi badan ataupun kelembagaan. Tetapi harus dengan gelaran yang secukupnya saja. “Boleh-boleh saja, tetapi dilakukanlah dengan tidak terlalu. Ini agak besaran (mewah) ini. Boleh lah tumpeng-tumpeng di antara teman-teman sendiri. Itu saja saya harapkan,” ujar Jaksa Agung.