Roy Suryo cs Teliti Ijazah Jokowi, Budayawan Bandingkan Para Rasul Sampaikan Risalah Kebenaran

BANDA ACEH – Peneliti senior yang juga budayawan Mohamad Sobary menjadi ahli dari Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut, Roy Suryo cs sejatinya tengah menjalankan peran intelektual dalam meneliti ijazah Jokowi.
“Nah yang dilakukan mereka bertiga tokoh ini sedang menjalankan apa yang namanya the role of the intellectuals. Peranan kaum intelektual, peranan mereka ya begitu itu, melakukan penelitian, untuk apa penelitian, untuk menyampaikan suatu pesan dunia imajiner, pesan dunia imajiner, tapi itu dunia ilmu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, penelitian itu menyampaikan pesan, risalah kebenaran kepada khalayak umum untuk seluruh Indonesia, bahkan mungkin dunia. Dia membandingkan dengan para rasul menyampaikan risalah kebenaran.
“Risalah kebenaran itu disampaikan karena tugas kaum ilmuwan seperti itu. Para rasul-rasul itu menyampaikan risalah kebenaran, itu risalah langit. Kalau risalah kebenaran yang disampaikan tiga sahabat kita ini (Roy Suryo cs), itu risalah ilmiah, risalah terbatas, bisa saja didebat, kalau anda mau mendebat, debatlah pada wilayah yang namanya dunia ilmu,” katanya.
Sementara itu, kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk menjelaskan dunia keilmuan dalam bidang kebudayaan, khususnya tentang metodologi penelitian. Mulai dari datangnya inspirasi meneliti, merumuskan proposal, hingga merumuskan instrumen penelitian.
“Ada dengan wawancara, ada dengan studi dokumen atau archive research, ada dengan studi media, bukan media berita pada umumnya, kalau media menuliskan investigative journalism atau inspect negative report, kalau report (studi media) semacam itu bisa menjadi bahan penelitian, itu spesifik,” katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi dan Damai digugurkan lewat restorative justice.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa